KABAR PAJAJARAN – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengalami tekanan kuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/9/2026), harga saham SMRA turun 44 poin atau 13,25 persen menjadi Rp288 per saham.
Sebelum melemah, saham SMRA membuka perdagangan pada level Rp328. Harga saham kemudian sempat naik ke posisi tertinggi Rp330.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tekanan jual membawa SMRA turun hingga menyentuh level terendah Rp284. Pada akhir perdagangan, saham kembali ke level Rp288.
BEI mencatat aktivitas perdagangan SMRA mencapai 1,87 juta lot dengan nilai transaksi sekitar Rp56,18 miliar. Investor memperdagangkan saham tersebut sebanyak 8.880 kali.
Rata-rata harga transaksi SMRA sepanjang perdagangan berada di kisaran Rp301.
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT
KPK mengamankan total 17 orang dalam OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) malam. Selain Adrianto, tim KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan Adrianto dan Riza Pahlevi yang disebut sebagai perantara sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
KPK Soroti Keterlibatan Pihak Summarecon
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara yang menyeret Adrianto memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah melibatkan pimpinan Summarecon sebelumnya.
KPK sebelumnya menangani perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Summarecon, Oon Nusihono. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Budi, KPK melihat adanya persoalan yang kembali muncul dalam perkara yang melibatkan pihak pengembang tersebut.
Ia juga menyebut penyidik menduga adanya praktik pemberian dana untuk memperlancar proses perizinan, manipulasi persyaratan administratif, serta dugaan pelanggaran aturan tata ruang.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan KPK mengenai dugaan pola dalam perkara yang sedang ditangani. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan suap pengurusan SHGB.
Untuk saat ini, KPK baru menetapkan Adrianto dan Riza Pahlevi sebagai tersangka.
Taufik menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan fakta terkait pihak yang menjalankan pengurusan tersebut atas nama perusahaan.
KPK juga membuka kemungkinan menelusuri penggunaan rekening perusahaan apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada penggunaan dana korporasi untuk kepentingan perkara.
Summarecon Belum Beri Keterangan
Sementara itu, hingga Selasa (15/9/2026), pihak Summarecon belum menyampaikan keterangan resmi terkait pengamanan Adrianto dalam OTT KPK.
Pergerakan saham SMRA di BEI menjadi perhatian setelah kabar OTT tersebut muncul. Harga saham perusahaan properti itu kemudian mengakhiri perdagangan dengan penurunan 13,25 persen ke level Rp288.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, pihak yang terlibat, serta kemungkinan aliran dana dalam kasus dugaan suap pengurusan SHGB. ***(Ant)






