KABAR PAJAJARAN – Masyarakat perlu memperhatikan aturan ketika mencantumkan nama dalam dokumen administrasi kependudukan. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan untuk penulisan nama pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pencatatan sipil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini mengatur persyaratan nama sekaligus sejumlah larangan. Karena itu, orangtua sebaiknya memahami ketentuannya sebelum mendaftarkan nama anak ke Dukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7 ketentuan nama yang perlu diperhatikan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menetapkan beberapa persyaratan dalam pencatatan nama penduduk.
Berikut sejumlah nama yang berpotensi mendapat penolakan saat proses pencatatan dokumen kependudukan.
1. Nama sulit dibaca atau bermakna negatif
Dukcapil mengharuskan masyarakat menggunakan nama yang mudah dibaca. Nama juga tidak boleh memiliki makna negatif atau menimbulkan penafsiran ganda.
Dengan demikian, orangtua perlu mempertimbangkan arti nama sebelum mencantumkannya dalam dokumen kependudukan.
2. Nama hanya terdiri dari satu kata
Permendagri menetapkan nama penduduk setidaknya terdiri atas dua kata.
Artinya, masyarakat perlu mencermati ketentuan tersebut ketika memberikan nama kepada anak.
Nama yang hanya terdiri atas satu kata berpotensi tidak memenuhi ketentuan pencatatan.
3. Nama lebih dari 60 karakter
Masyarakat juga tidak boleh mencantumkan nama yang terlalu panjang.
Aturan menetapkan jumlah karakter nama paling banyak 60 karakter, termasuk spasi.
Karena itu, orangtua perlu menghitung panjang nama sebelum menggunakannya untuk dokumen kependudukan.
4. Nama tidak menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia
Dokumen kependudukan menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Ketentuan ini membuat masyarakat perlu memperhatikan bentuk penulisan nama saat mengajukan pencatatan.
5. Nama menggunakan singkatan yang menimbulkan tafsir berbeda
Masyarakat tidak boleh menggunakan singkatan secara sembarangan dalam nama.
Permendagri mengatur agar singkatan tidak menimbulkan makna atau penafsiran yang berbeda.
Karena itu, penulisan nama sebaiknya menggunakan bentuk yang jelas dan mudah dipahami.
6. Nama mengandung angka, tanda baca, atau simbol
Dukcapil juga tidak mencatat nama yang menggunakan angka, tanda baca, atau simbol tertentu.
Masyarakat perlu memastikan nama yang diajukan mengikuti format yang berlaku dalam administrasi kependudukan.
7. Nama mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan
Gelar pendidikan dan gelar keagamaan tidak boleh menjadi bagian dari nama dalam akta pencatatan sipil.
Namun, masyarakat tetap dapat mencantumkan gelar tertentu pada KK dan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Gelar boleh tercantum di KTP dan KK
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencantuman gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan.
Masyarakat dapat mencantumkan gelar tersebut pada KK dan KTP. Penulisannya bisa menggunakan singkatan atau bentuk lengkap.
Gelar juga dapat ditempatkan di depan atau belakang nama.
Berbeda dengan KK dan KTP, masyarakat tidak dapat mencantumkan gelar dalam akta pencatatan sipil.
Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Kemendagri menerapkan perbedaan tersebut karena akta pencatatan sipil memiliki sifat permanen dalam mencatat peristiwa penting seseorang.
Sementara itu, masyarakat masih dapat memperbarui data pada KK dan KTP apabila terjadi perubahan.
Dukcapil berwenang menolak nama
Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki kewenangan untuk menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Pejabat yang tetap mencatat nama yang melanggar aturan dapat menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku setelah pemerintah mengundangkannya pada 21 April 2022.
Meski demikian, pemerintah tetap mengakui nama yang sudah tercatat sebelum aturan tersebut berlaku. Pemilik nama tidak perlu mengubahnya hanya karena aturan baru tersebut.
Syarat nama yang boleh dicatat Dukcapil
Selain menetapkan larangan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga menjelaskan sejumlah persyaratan nama yang dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.
Nama harus memenuhi ketentuan berikut:
- Mudah dibaca.
- Tidak memiliki makna negatif.
- Tidak menimbulkan penafsiran ganda.
- Memiliki paling banyak 60 karakter, termasuk spasi.
- Terdiri atas sedikitnya dua kata.
- Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga dapat menggunakan nama marga atau nama keluarga. Namun, nama tersebut harus menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
Untuk gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan, masyarakat dapat mencantumkannya pada KK dan KTP. Penulisan gelar dapat menggunakan bentuk lengkap maupun singkatan.
Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat menghindari kendala ketika melakukan pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan. ***(Chq)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

