JOMBANG – Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memanas setelah kericuhan pecah di sekitar lokasi Sidang Pleno IV. Massa yang mendesak perubahan aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat aksi saling dorong dengan panitia lokal.
Kericuhan terjadi di depan ruang Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU sekitar pukul 13.40 WIB.
Massa sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait aturan masa jeda bagi mantan pejabat politik yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. Mereka meminta panitia mengubah ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi kemudian semakin tegang ketika massa berusaha mendekati dan masuk ke area ruang sidang. Petugas keamanan lokal mencoba menahan pergerakan massa.
Namun, upaya tersebut memicu aksi saling dorong.
Massa Saling Dorong hingga Terjadi Aksi Jotos
Ketegangan akhirnya berkembang menjadi kericuhan. Sejumlah orang terlihat saling dorong hingga terjadi aksi saling jotos di sekitar pintu ruang sidang.
Selain itu, sebuah spanduk yang berada di sisi timur lokasi acara turut robek akibat kerumunan massa.
Petugas keamanan berupaya memisahkan massa dan mengendalikan situasi. Akan tetapi, massa masih bertahan di depan pintu ruang Muktamar NU.
Kericuhan tersebut terjadi ketika Sidang Pleno IV belum mencapai kesepakatan mengenai tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
Syarat Calon Ketum PBNU Jadi Perdebatan
Sebelum kericuhan terjadi, peserta Sidang Pleno IV membahas penetapan tata tertib atau Tatib Muktamar ke-35 NU.
Salah satu poin yang memicu perdebatan berkaitan dengan persyaratan calon Ketua Umum PBNU, khususnya ketentuan bagi mantan pejabat politik.
Dalam aturan perkumpulan NU, mantan pejabat politik harus melewati masa jeda selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Sejumlah pihak kemudian mendorong perubahan aturan tersebut.
Mereka mengusulkan agar masa jeda satu tahun dihapus atau setidaknya dipangkas menjadi enam bulan.
Nama Gus Yusuf Ikut Terseret
Perdebatan mengenai masa jeda tersebut juga berkaitan dengan peluang sejumlah kandidat dalam perebutan kursi Ketua Umum PBNU.
Salah satu nama yang terdampak aturan tersebut yakni Gus Yusuf. Ia baru mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.
Karena itu, pendukung Gus Yusuf menilai ketentuan masa jeda satu tahun dapat membatasi peluangnya untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Aspirasi perubahan aturan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah massa yang berada di sekitar lokasi Muktamar.
Sidang Pleno IV Diskors
Perdebatan dalam Sidang Pleno IV akhirnya belum menghasilkan kesepakatan. Pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk menskors persidangan.
Setelah sidang diskors, massa pendukung Gus Yusuf masih menggelar aksi di sekitar lokasi Muktamar ke-35 NU.
Hingga sekitar pukul 13.15 WIB, sidang belum kembali berlangsung. Situasi di sekitar ruang sidang juga masih mendapat pengamanan dari panitia lokal.
Kericuhan tersebut menambah dinamika Muktamar ke-35 NU yang tengah membahas sejumlah keputusan penting, termasuk mekanisme dan persyaratan pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sumber Berita: Kompas



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

