KABAR PAJAJARAN – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menghindari penggunaan barang bersubsidi saat menyiapkan makanan. Jika melanggar, pengelola dapur akan menerima sanksi bertahap hingga penutupan permanen.
Sudaryono mengatakan BGN tidak akan memberi ruang bagi pengelola dapur yang memanfaatkan barang subsidi pemerintah. Menurutnya, program MBG harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.
“Kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Kalau pengelola dapur tetap membandel, kami akan menutup operasional dapur tersebut. SPPG tidak boleh memakai barang subsidi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BGN Larang Gas Melon, MinyaKita, dan Beras SPHP
BGN melarang seluruh SPPG memakai berbagai komoditas bersubsidi selama proses memasak. Larangan itu mencakup LPG 3 kilogram atau gas melon, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Sudaryono menegaskan pemerintah menyediakan barang-barang tersebut untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, pengelola dapur MBG harus membeli kebutuhan operasional melalui jalur perdagangan umum.
Sudaryono Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
BGN juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Sudaryono meminta warga segera melaporkan SPPG yang terbukti menggunakan barang bersubsidi.
Menurutnya, laporan masyarakat akan membantu BGN mempercepat proses pemeriksaan sekaligus menindak pelanggaran.
“Kalau teman-teman media atau masyarakat menemukan dapur yang memakai MinyaKita atau barang subsidi lainnya, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Pengelola Dapur Wajib Beli Pangan Sesuai HAP
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN mewajibkan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Sudaryono mencontohkan pembelian telur. Ketika harga telur di tingkat peternak turun hingga Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur tetap harus membeli sesuai HAP sebesar Rp25.000 per kilogram.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga sekaligus melindungi peternak dari tekanan pasar. BGN tidak ingin pengelola dapur mengejar keuntungan dengan membeli bahan pangan jauh di bawah harga acuan pemerintah.
BGN Bersih-bersih Program MBG
Sudaryono menegaskan aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya BGN membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Lembaganya ingin memastikan seluruh pengelola dapur mematuhi aturan dan menjalankan program secara transparan.
BGN juga akan terus mengevaluasi seluruh SPPG di Indonesia. Jika menemukan pelanggaran, BGN akan langsung menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih tertib, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.***(Ant)






