Jakarta, Kabar Pajajaran – Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026). Penyidik memburu barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Penyidik memeriksa sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) dengan pengamanan ketat dari aparat bersenjata.
Sejak siang, petugas menutup akses menuju lantai dua restoran. Tim penyidik kemudian memeriksa setiap ruangan untuk mencari dokumen, uang tunai, hingga brankas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penggeledahan mengungkap sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari kayu. Setelah membukanya, penyidik menemukan dokumen penting, koper, dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan timnya menemukan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259 juta. Nilai seluruh uang itu mencapai hampir Rp60 miliar setelah dikonversi ke rupiah.
Money Changer Diduga Menjadi Sarana Pencucian Uang
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di restoran, penyidik langsung berpindah ke money changer yang berada di samping bangunan. Polisi menduga lokasi tersebut berperan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara yang sedang disidik.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing. Tim juga membawa puluhan dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan.
Petugas memasukkan seluruh barang bukti ke dalam koper sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya. Tim penyidik juga mengangkut dua brankas dari lokasi penggeledahan menggunakan kendaraan khusus.
Selain mengamankan barang bukti, polisi memeriksa tiga pegawai restoran sebagai saksi. Ketiganya berada di lokasi saat proses penggeledahan berlangsung sehingga penyidik membutuhkan keterangan mereka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan penyidikan berangkat dari dua laporan polisi. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam penanganan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian pembayaran antara PT CBS dan PT KNI pada periode 2020 hingga 2025.
Penyidik Sisir Belasan Titik di Jakarta dan Bogor
Tim gabungan tidak hanya bergerak di Cipete. Penyidik juga memeriksa sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, dan lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, hingga Sentul, Bogor.
Di sebuah rumah mewah di Sentul, penyidik kembali menemukan brankas yang tersembunyi di balik panel dinding. Saat membuka brankas tersebut, tim menemukan uang dalam mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut nilai uang dan emas yang ditemukan di Sentul diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Restoran Tetap Beroperasi, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Polda Metro Jaya memastikan restoran di Cipete tetap melayani pelanggan. Polisi hanya memasang status quo pada lantai dua karena area tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Budi Hermanto menegaskan aktivitas usaha di lantai satu tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut. Karena itu, manajemen tetap dapat menjalankan operasional seperti biasa.
Pada hari yang sama, perhatian publik juga tertuju pada rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dijaga aparat TNI. Namun, kepolisian belum menghubungkan penjagaan tersebut dengan rangkaian penggeledahan yang berlangsung.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses hukum. Aparat memastikan akan menindak setiap upaya yang menghalangi penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





