Bandung, Kabar Pajajaran – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung akan mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026. Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker juga akan membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan tunjangan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujar Yayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pembayaran THR.
Pengawasan intensif terhadap perusahaan dijadwalkan berlangsung pada 13–19 Maret 2026. Setelah Idulfitri, pengawasan akan kembali dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menegaskan komitmennya untuk memastikan para pengusaha mematuhi kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
Ketentuan mengenai pembayaran THR diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak menerima THR.
Namun, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR, selama belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya. *** (Anton)






