BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR PAJAJARAN – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menghindari penggunaan barang bersubsidi saat menyiapkan makanan. Jika melanggar, pengelola dapur akan menerima sanksi bertahap hingga penutupan permanen.

Sudaryono mengatakan BGN tidak akan memberi ruang bagi pengelola dapur yang memanfaatkan barang subsidi pemerintah. Menurutnya, program MBG harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.

“Kami akan memberikan teguran terlebih dahulu. Kalau pengelola dapur tetap membandel, kami akan menutup operasional dapur tersebut. SPPG tidak boleh memakai barang subsidi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BGN Larang Gas Melon, MinyaKita, dan Beras SPHP

BGN melarang seluruh SPPG memakai berbagai komoditas bersubsidi selama proses memasak. Larangan itu mencakup LPG 3 kilogram atau gas melon, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sudaryono menegaskan pemerintah menyediakan barang-barang tersebut untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi. Karena itu, pengelola dapur MBG harus membeli kebutuhan operasional melalui jalur perdagangan umum.

Sudaryono Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

BGN juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Sudaryono meminta warga segera melaporkan SPPG yang terbukti menggunakan barang bersubsidi.

Menurutnya, laporan masyarakat akan membantu BGN mempercepat proses pemeriksaan sekaligus menindak pelanggaran.

“Kalau teman-teman media atau masyarakat menemukan dapur yang memakai MinyaKita atau barang subsidi lainnya, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Pengelola Dapur Wajib Beli Pangan Sesuai HAP

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN mewajibkan seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Sudaryono mencontohkan pembelian telur. Ketika harga telur di tingkat peternak turun hingga Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur tetap harus membeli sesuai HAP sebesar Rp25.000 per kilogram.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga sekaligus melindungi peternak dari tekanan pasar. BGN tidak ingin pengelola dapur mengejar keuntungan dengan membeli bahan pangan jauh di bawah harga acuan pemerintah.

BGN Bersih-bersih Program MBG

Sudaryono menegaskan aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya BGN membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Lembaganya ingin memastikan seluruh pengelola dapur mematuhi aturan dan menjalankan program secara transparan.

BGN juga akan terus mengevaluasi seluruh SPPG di Indonesia. Jika menemukan pelanggaran, BGN akan langsung menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih tertib, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juli 2026 Belum Berubah, Pertamax hingga Pertalite Masih Tetap
BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri
Sudaryono Pimpin BGN, Janji Benahi Tata Kelola MBG dan Berantas Praktik Korupsi
Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Terbengkalai Jaksel, Polisi Amankan Sejumlah Barang
Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:30 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juli 2026 Belum Berubah, Pertamax hingga Pertalite Masih Tetap

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:10 WIB

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar

Senin, 27 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru