Disdik Jabar Siapkan SPMB Tahap 2, Sisa Kuota Tahap Pertama Dialihkan ke Jalur Domisili

Senin, 29 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Jabar Purwanto

Kadisdik Jabar Purwanto

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap kedua setelah menuntaskan proses seleksi tahap pertama.

Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto, meminta calon murid baru mengecek hasil seleksi melalui laman resmi SPMB Jabar mulai Kamis (25/6/2026) pukul 13.00 WIB.

Peserta yang berhasil melewati seleksi wajib datang ke sekolah tujuan untuk menyelesaikan daftar ulang pada 26–29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwanto mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti jadwal daftar ulang sesuai ketentuan.

Kuota Jalur Domisili Bertambah

Pada tahap kedua, Disdik Jabar memanfaatkan seluruh kuota kosong dari tahap pertama. Petugas kemudian memasukkan kuota itu ke jalur domisili dan jalur afirmasi.

Langkah tersebut memberi kesempatan lebih besar kepada calon murid yang belum memperoleh sekolah negeri.

“Kami mengisi kuota yang masih kosong melalui jalur domisili dan afirmasi,” kata Purwanto.

Seluruh proses penerimaan tetap mengacu pada jadwal SPMB yang telah Disdik Jabar susun.

Orang Tua Bebas Memilih Program SSK

Selain menjalankan tahap kedua, pemerintah juga menawarkan Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK).

Purwanto menegaskan pemerintah hanya menyediakan pilihan pendidikan. Orang tua tetap menentukan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan anak.

“Kami tidak memaksa masyarakat memilih SSK. Kami hanya memberikan alternatif agar setiap anak tetap memiliki kesempatan belajar,” ujarnya.

Disdik Hitung Kebutuhan Anggaran

Saat ini, jajaran Disdik Jabar masih mengumpulkan data peserta SSK. Setelah memperoleh angka final, tim Disdik menghitung kebutuhan anggaran.

Selanjutnya, Disdik mengajukan kebutuhan anggaran kepada Bappeda dan BPKAD Jawa Barat.

Menurut Purwanto, jumlah peserta menjadi dasar utama dalam penyusunan anggaran.

Kemendikdasmen Larang Penambahan Rombel

Purwanto juga memastikan sekolah negeri tetap memakai jumlah rombongan belajar sesuai aturan Kemendikdasmen.

Pihak sekolah tidak menambah rombongan belajar meski jumlah pendaftar cukup tinggi.

Aturan tersebut menjaga kualitas pembelajaran sekaligus menjaga rasio guru dan murid di setiap kelas.

“Kami mengikuti aturan kementerian. Kami tidak menambah rombongan belajar,” tegas Purwanto.

Kini Disdik Jabar memusatkan perhatian pada pelaksanaan SPMB tahap kedua. Seluruh jajaran berharap proses seleksi berjalan lancar sehingga lebih banyak calon murid memperoleh akses pendidikan.***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Jabar Raih Apresiasi Daerah Peduli Iklim Investasi dari Kompas TV
Ramaikan GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen
Pemprov Jabar Kirim 100 Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB