Pencuri yang Tinggalkan Surat Permintaan Maaf di Mojokerto Akhirnya Berdamai dengan Korban

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfin Setyo dan EPB memberi keterangan pada polisi saat proses pencabutan laporan pencurian di Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto (DOK. POLSEK PUNGGING)

Alfin Setyo dan EPB memberi keterangan pada polisi saat proses pencabutan laporan pencurian di Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto (DOK. POLSEK PUNGGING)

MOJOKERTO, KABAR PAJAJARAN – Kasus pencurian yang sempat viral di Kabupaten Mojokerto akhirnya berakhir damai. Pemilik toko, Alfin Setyo (37), memaafkan pelaku berinisial EPB dan mencabut laporan yang sebelumnya ia ajukan ke polisi.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena EPB mengirim surat permintaan maaf setelah mencuri uang di toko milik Alfin. Dalam surat itu, ia mengakui kesalahannya dan berjanji mengembalikan uang yang diambil.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging. Saat itu, Alfin memergoki EPB mengambil beberapa bungkus rokok dari etalase toko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alfin langsung menghentikan aksi tersebut. EPB kemudian mengembalikan rokok dan meninggalkan lokasi. Setelah memeriksa tokonya, Alfin menemukan sejumlah uang yang tersimpan di dalam toko hilang.

Mengaku Terdesak Biaya Sekolah Anak

EPB mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya sebesar Rp870.000.

Pria yang bekerja serabutan itu mengaku tidak memiliki uang saat anaknya membutuhkan biaya pendidikan. Ia juga mengaku kesulitan mendapatkan kembali uang yang sebelumnya dipinjam sejumlah temannya.

“Saya kerja serabutan. Uang saya habis dipinjam teman, tetapi tidak ada yang mengembalikan,” ujar EPB.

Setelah melakukan pencurian, EPB mengaku menyesali perbuatannya. Ia sempat ingin kembali menemui Alfin untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, rasa takut membuatnya mengurungkan niat itu.

Sebagai gantinya, ia menulis dan mengirim surat permintaan maaf kepada korban. Melalui surat itu, ia menyampaikan penyesalan sekaligus komitmen untuk mengganti kerugian.

Datangi Rumah Korban

Beberapa hari kemudian, EPB mendatangi rumah Alfin bersama kedua anaknya. Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan kembali uang yang sebelumnya ia ambil.

Alfin menerima pengembalian uang tersebut dan memilih memaafkan pelaku. Menurutnya, sikap jujur dan tanggung jawab yang ditunjukkan EPB menjadi alasan utama dirinya membuka pintu perdamaian.

Pada Selasa (16/6/2026), Alfin dan EPB datang bersama ke Polsek Pungging. Mereka mengurus pencabutan laporan yang sebelumnya masuk ke kepolisian.

“Saya benar-benar memaafkan. Dia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Alfin.

Jadi Pelajaran bagi Semua Pihak

Alfin menganggap peristiwa tersebut sebagai pengalaman berharga. Ia berharap EPB tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum dan dapat memperbaiki kehidupannya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi, kedua pihak menutup kasus tersebut secara kekeluargaan. Langkah itu sekaligus mengakhiri kasus pencurian yang sempat viral karena surat permintaan maaf sang pelaku.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ledakan Ruko San Antonio Surabaya, Saksi Lihat Korban Berlari dengan Pakaian Terbakar
Tiga Gempa Guncang Tanggamus dalam 41 Menit, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi
Remisi Indra Kenz Dievaluasi Ditjenpas, Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut
TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Hanguskan 500 Meter Persegi
Mata Air di Gunung Sindur Bogor Mendadak Merah, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Jakarta Terancam Kekeringan, Pemprov DKI Kaji Desalinasi Air Laut
Pria Penendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Tiga Gempa Guncang Tanggamus dalam 41 Menit, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Remisi Indra Kenz Dievaluasi Ditjenpas, Pembebasan Bersyarat Bisa Dicabut

Minggu, 27 September 2026 - 08:00 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Hanguskan 500 Meter Persegi

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

Mata Air di Gunung Sindur Bogor Mendadak Merah, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Berita Terbaru