Tak Semua Pelaku Usaha Bisa Nikmati PPh Final, Ini Daftar Pengecualiannya

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP

Ilustrasi NPWP

KABAR PAJAJARAN – Pemerintah kembali menegaskan kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Pemerintah mengizinkan wajib pajak orang pribadi untuk menggunakan skema PPh Final. Pemerintah juga mengizinkan perseroan perorangan dan koperasi memanfaatkan fasilitas yang sama.

Namun, seluruh penerima fasilitas harus memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final?

Pemerintah membuka akses PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha.

Pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut kepada perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Selain itu, koperasi dengan omzet sesuai ketentuan juga dapat memanfaatkan skema ini.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong kemudahan administrasi pajak bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Kecualikan Sejumlah Wajib Pajak

Pemerintah tidak memberikan fasilitas PPh Final kepada seluruh pelaku usaha.

Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan harus mengikuti mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengecualikan perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga profesional dengan keahlian khusus. Kelompok ini mencakup penyedia jasa yang memiliki karakteristik serupa dengan pekerjaan bebas.

Selain itu, pemerintah tidak memasukkan badan usaha yang telah menerima fasilitas pajak tertentu dalam kelompok penerima PPh Final.

Pemerintah juga menutup akses fasilitas ini bagi bentuk usaha tetap (BUT).

Omzet Gabungan Menentukan Status Penerima

Pemerintah menghitung seluruh omzet yang dimiliki wajib pajak sebagai dasar penilaian.

Jika seseorang memiliki usaha pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah akan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kedua usaha tersebut.

Ketika total omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak kehilangan hak untuk memanfaatkan skema PPh Final.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik pemecahan usaha demi mempertahankan fasilitas perpajakan.

Koperasi Hanya Mendapat Fasilitas Empat Tahun

Pemerintah membatasi masa pemanfaatan PPh Final bagi koperasi.

Koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak tanggal pendaftaran.

Setelah melewati batas waktu itu, koperasi harus mengikuti skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap aturan ini dapat menjaga ketepatan sasaran insentif pajak. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM memperoleh dukungan yang sesuai dengan kondisi usahanya.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB