Izin Kedaluwarsa Sejak 2023, Operator Parkir Blok M Square Tetap Beroperasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Blok M Square

Ilustrasi Blok M Square

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan izin pengelolaan parkir milik Best Parking di Blok M Square telah habis sejak 2023. Fakta itu muncul dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Kepala Unit Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengaku baru mengetahui masalah tersebut saat rapat pansus berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Menurut Massdes, operator parkir wajib memperpanjang izin setiap dua tahun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operator seharusnya memperpanjang izin. Namun, mereka tidak mengurus perpanjangan,” ujar Massdes.

Dishub Belum Memiliki Sistem Pengingat

Massdes menjelaskan Unit Pengelola (UP) Parkir hanya mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum PTSP menerbitkan izin administrasi.

Petugas UP Parkir memeriksa tarif, kapasitas parkir, kondisi lapangan, dan data lokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi.

Menurut Massdes, Dishub belum memiliki sistem pengingat otomatis untuk masa berlaku izin. Karena itu, petugas tidak mengetahui izin Best Parking sudah kedaluwarsa.

“Belum ada notifikasi otomatis kalau izin sudah habis,” kata dia.

Ia juga menduga masalah serupa terjadi di pusat perbelanjaan lain. Namun, ia belum menyebut lokasi tersebut.

Best Parking Tetap Mengelola Area Parkir

Best Parking tetap mengelola parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir meski izin administrasi sudah habis.

Namun, perusahaan tetap membayar pajak dan retribusi daerah setiap bulan. Pemerintah mencatat setoran mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan.

Dishub memperkirakan omzet parkir di kawasan itu mencapai Rp3 miliar per bulan.

“Selama ini mereka tetap membayar kewajiban kepada pemerintah daerah,” ujar Massdes.

Pemprov DKI Siapkan Operator Baru

UP Parkir kini mengelola sementara area parkir di Blok M Square setelah petugas menyegel operator pada Senin (11/5/2026).

Pemprov DKI menempatkan petugas gabungan di lokasi untuk mencegah pungutan liar. Petugas terdiri dari anggota Dishub, TNI, Polri, dan pengelola pusat perbelanjaan.

Mereka berpatroli dan mengawasi area parkir setiap hari.

Selanjutnya, Dishub DKI akan membuka lelang operator baru. Pemerintah mewajibkan peserta lelang memiliki rekam jejak pengelolaan yang baik selama 10 tahun terakhir.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta, Polisi Periksa 10 Saksi dan Telusuri Asal Api
Gempa M 3,2 Guncang Bogor Sabtu Pagi, Getaran Terasa di Pamijahan dan Leuwiliang
Polda Metro Minta Warga Tak Sebarkan Spekulasi soal Pagar Mal, Jakarta Tetap Kondusif
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Indramayu, Pedagang Keliling hingga 10 Warung, Harga Tembus Rp30 Ribu
Warga Kasepuhan Ciptamulya Bangkit Usai Kebakaran, Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan
Hari Anak Nasional 2026 di Majalengka Meriah, Pemkab Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Bentrokan di Menteng Bermula dari Keributan di Gerobak Nasi Uduk, 1 Orang Tewas
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Mengambang dengan Tangan Terborgol

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Gempa M 3,2 Guncang Bogor Sabtu Pagi, Getaran Terasa di Pamijahan dan Leuwiliang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Polda Metro Minta Warga Tak Sebarkan Spekulasi soal Pagar Mal, Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Indramayu, Pedagang Keliling hingga 10 Warung, Harga Tembus Rp30 Ribu

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:00 WIB

Warga Kasepuhan Ciptamulya Bangkit Usai Kebakaran, Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Hari Anak Nasional 2026 di Majalengka Meriah, Pemkab Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Berita Terbaru