Izin Kedaluwarsa Sejak 2023, Operator Parkir Blok M Square Tetap Beroperasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Blok M Square

Ilustrasi Blok M Square

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan izin pengelolaan parkir milik Best Parking di Blok M Square telah habis sejak 2023. Fakta itu muncul dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Kepala Unit Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengaku baru mengetahui masalah tersebut saat rapat pansus berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Menurut Massdes, operator parkir wajib memperpanjang izin setiap dua tahun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operator seharusnya memperpanjang izin. Namun, mereka tidak mengurus perpanjangan,” ujar Massdes.

Dishub Belum Memiliki Sistem Pengingat

Massdes menjelaskan Unit Pengelola (UP) Parkir hanya mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum PTSP menerbitkan izin administrasi.

Petugas UP Parkir memeriksa tarif, kapasitas parkir, kondisi lapangan, dan data lokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi.

Menurut Massdes, Dishub belum memiliki sistem pengingat otomatis untuk masa berlaku izin. Karena itu, petugas tidak mengetahui izin Best Parking sudah kedaluwarsa.

“Belum ada notifikasi otomatis kalau izin sudah habis,” kata dia.

Ia juga menduga masalah serupa terjadi di pusat perbelanjaan lain. Namun, ia belum menyebut lokasi tersebut.

Best Parking Tetap Mengelola Area Parkir

Best Parking tetap mengelola parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir meski izin administrasi sudah habis.

Namun, perusahaan tetap membayar pajak dan retribusi daerah setiap bulan. Pemerintah mencatat setoran mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan.

Dishub memperkirakan omzet parkir di kawasan itu mencapai Rp3 miliar per bulan.

“Selama ini mereka tetap membayar kewajiban kepada pemerintah daerah,” ujar Massdes.

Pemprov DKI Siapkan Operator Baru

UP Parkir kini mengelola sementara area parkir di Blok M Square setelah petugas menyegel operator pada Senin (11/5/2026).

Pemprov DKI menempatkan petugas gabungan di lokasi untuk mencegah pungutan liar. Petugas terdiri dari anggota Dishub, TNI, Polri, dan pengelola pusat perbelanjaan.

Mereka berpatroli dan mengawasi area parkir setiap hari.

Selanjutnya, Dishub DKI akan membuka lelang operator baru. Pemerintah mewajibkan peserta lelang memiliki rekam jejak pengelolaan yang baik selama 10 tahun terakhir.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Lampung 15-18 September
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Gunung Margatapa Majalengka Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api
Kemenhut Bentuk Tim Khusus Usut Kebakaran Berulang di Gunung Bromo
Penumpang Diduga BAB di Gerbong KRL Bogor-Jakarta, KAI Commuter Turun Tangan
Karhutla Kalsel Masih Mengganas, OMC Terkendala Bibit Awan
Kebakaran TPA Galuga Meluas 7,1 Hektare, Bupati Bogor Minta Maaf

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Perairan Lampung 15-18 September

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Minggu, 13 September 2026 - 11:00 WIB

Gunung Margatapa Majalengka Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 13 September 2026 - 09:00 WIB

Kemenhut Bentuk Tim Khusus Usut Kebakaran Berulang di Gunung Bromo

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB