KOTA BANDUNG, Kabar Pajajaran – Kabar baik bagi warga Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan selama periode libur Idulfitri.
Program ini berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, diskon tersebut hanya berlaku untuk pembayaran secara daring. Masyarakat dapat menggunakan berbagai metode pembayaran digital, seperti melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di Samsat induk di seluruh Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Petugas Samsat pun disiagakan setiap hari di kantor Samsat induk untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran online tersebut.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar Dedi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memperbarui aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan keringanan di momen libur Lebaran. *** (Chokie)
















