Aksi seorang pria yang mengamuk sambil mengacungkan kapak di jalanan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berakhir. Pelaku yang sempat viral di media sosial itu berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui bernama Budi (48). Ia diamankan aparat kepolisian di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Sukabumi, Samian, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video aksi pelaku yang dijuluki warganet sebagai “koboi jalanan” beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam ini sudah kami amankan,” ujar Samian, Kamis (12/3/2026).
Ditangkap Dini Hari di Rumahnya
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Polsek Parungkuda. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang identik dengan rekaman video viral,” jelas Hartono.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian.
Barang bukti tersebut di antaranya satu buah kapak bergagang kayu, sebuah ponsel merek Oppo berwarna emas, serta jaket merah yang dikenakan pelaku ketika aksinya terekam kamera.
Bermula dari Dugaan Pelecehan di Angkot
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut bermula dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap seorang perempuan berinisial IL (24).
Peristiwa itu terjadi saat korban menaiki angkutan kota (angkot) jurusan Cibadak–Sukabumi pada Rabu pagi (11/3/2026). Dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan memegang paha korban serta memotretnya secara diam-diam.
Ketika angkot tiba di wilayah Cicurug, korban meminta pelaku menghapus foto tersebut. Namun situasi justru memanas.
“Bukannya merasa bersalah, pelaku malah mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban,” ujar Hartono.
Aksi tersebut kemudian terekam video dan menyebar luas di media sosial hingga membuat masyarakat resah.
Terancam Hukuman Pidana
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan, khususnya di transportasi umum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta perlindungan bagi penumpang transportasi publik dari tindakan pelecehan maupun kekerasan.





