Kabupaten Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggaran tersebut disiapkan untuk sekitar 7.550 pegawai yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa dokumen pengajuan pencairan THR sudah ditandatangani. Dengan selesainya proses tersebut, pemerintah daerah menargetkan pencairan dana dapat segera dilakukan agar para pegawai menerima THR sebelum perayaan Idulfitri.
Baca juga: Korban Terakhir Longsor Sampah TPST Bantargebang Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian besar penerima berasal dari sektor pendidikan. Tercatat sekitar 4.320 orang merupakan guru dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari 2.379 guru serta 1.941 tenaga kependidikan. Sementara itu, sisanya merupakan PPPK paruh waktu dari berbagai bidang lainnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Pemberian THR ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para PPPK paruh waktu yang telah berkontribusi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Bandung juga berupaya mempercepat proses administrasi agar dana tersebut bisa segera diterima oleh para pegawai menjelang Hari Raya.***(Nalika)
















