Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos

Senin, 9 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para santri menyimak sosialisasi dari Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Foto: Humas Jabar

Para santri menyimak sosialisasi dari Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Foto: Humas Jabar

Kabupaten Bandung Barat, Kabar Pajajaran – Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marroli J. Indarto mengatakan, setelah aturan tersebut diberlakukan, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial.

Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Wapres Gibran Tinjau Ekskul E-Sport di SMP Santa Yusuf Bandung, Dorong Siswa Berani Ikut Kompetisi

“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menyasar anak-anak di media sosial.

Marroli mengakui bahwa kebijakan tersebut mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya. Namun, langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Dengan kebijakan ini, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian,” katanya.

Baca juga: Wagub Erwan: Jawa Barat Berpotensi Jadi Pionir Ekonomi Syariah Dunia

Siswa dan Orang Tua Mendukung

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak keberatan jika nantinya tidak lagi dapat memiliki akun media sosial.

Menurutnya, aturan tersebut dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki mengaku biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu luang saat berada di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika aturan tersebut berlaku, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orang tua di rumah.

Dukungan juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah tepat di tengah meningkatnya ketergantungan anak terhadap media sosial.

Baca juga: Dedi Mulyadi Prihatin Warga Cianjur Tewas Diduga Dikeroyok karena Curi 2 Labu

Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan membuat anak-anak semakin jarang berinteraksi secara langsung di dunia nyata.

“Anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kami khawatir anak-anak tidak siap menghadapi tantangan sebenarnya di dunia nyata,” ujarnya.

Saeful menilai pembatasan tersebut akan membantu mengurangi paparan konten negatif bagi anak-anak sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital.

“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” katanya.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, Dua Prajurit TNI Ada di Dalam Mobil
PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH
KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran
Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029
WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor
Kecelakaan Beruntun di Ciwidey, Truk Batu Bara Mundur Akibat Patah As Tabrak Lima Kendaraan
Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru
Pemkot Bandung Wajibkan Warga Pilah Sampah Sebelum TPPAS Legok Nangka Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, Dua Prajurit TNI Ada di Dalam Mobil

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Berita Terbaru

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung di akun TikTok pribadinya viral di media sosial

Bandung Raya

PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH

Senin, 10 Agu 2026 - 17:00 WIB