Kota Cimahi, Kabar Pajajaran – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan tengah serius mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di tengah kondisi defisit guru saat ini,. Selain mengandalkan program pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kini sedang merumuskan tambahan insentif bagi para guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan para guru mendapatkan apresiasi yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,. “Pemerintah Kota Cimahi juga sedang merumuskan berkaitan dengan penambahan insentifnya. Tentu dengan kebijakan dan ketentuan yang sedang kita olah agar tidak melanggar ketentuan yang lebih tinggi,” ungkap Nana.
Baca juga: Cimahi Defisit 200 Guru di Semester Genap 2026, Disdik Pastikan KBM Tetap Berjalan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain insentif daerah, Nana menyoroti kebijakan Presiden yang mendorong pemberian tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan bagi para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik,. Syarat utamanya adalah para pengajar tersebut harus terdata secara resmi dalam sistem Dapodik.
Strategi ini juga menjadi solusi ekonomi bagi daerah. Dengan merekrut lulusan PPG, Pemkot Cimahi dapat mendorong beban penggajian ke pemerintah pusat, sehingga tidak membebani Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun APBD secara berlebihan,. “Kami dorong mereka yang sudah lulus PPG sehingga pembayarannya dari pusat, tidak membebani dari BOS,” tambah Nana.
Baca juga: Bukan Sekadar Kurang Formasi, Ini Tiga Faktor Utama Pemicu Kekosongan 200 Kursi Guru di Cimahi
Meski demikian, untuk menutupi kebutuhan mendesak di sekolah-sekolah, pihak dinas tetap memperbolehkan sekolah menggunakan maksimal 20% dari Dana BOS untuk membayar honorarium guru honorer,. Hal ini dilakukan agar operasional pendidikan tetap terjaga di tengah masa transisi.
Lebih lanjut, Nana menyampaikan aspirasi jangka panjang agar status kepegawaian guru ke depan bisa diarahkan menjadi ASN PNS, bukan sekadar P3K. Menurutnya, status PNS akan memberikan kepastian karier, penghasilan, dan masa depan yang lebih terjamin sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh dalam mendidik siswa.*** (Radit)
















