Sidang Kasus Chromebook Berlanjut, Jaksa Kembali Hadirkan Saksi untuk Nadiem Makarim

Senin, 9 Februari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Nadiem Makarim
Copyright by World Economic Forum / Sikarin Thanachaiary /Wikipedia

Foto Nadiem Makarim Copyright by World Economic Forum / Sikarin Thanachaiary /Wikipedia

Jakarta, Kabar Pajajaran – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Kemendikbudristek, khususnya pejabat yang terlibat langsung dalam proses teknis dan administratif pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang Senin (2/2/2026), tiga mantan pejabat kementerian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Harnowo Susanto, mantan PPK Direktorat SMA Dhany Hamidan Khoir, serta Suhartono Arham.

Para saksi menjelaskan tahapan pengadaan perangkat Chromebook, mulai dari penyusunan kajian kebutuhan hingga mekanisme pemilihan produk. Dalam persidangan tersebut, saksi juga mengungkap adanya penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengadaan, baik selama maupun setelah kegiatan berlangsung.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek sehingga menguntungkan satu pihak, yakni Google, melalui penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***Anton

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Berita Terbaru