Menteri LH Soroti Sampah Pasar Caringin: Pengelola Wajib Bereskan, Sanksi Menanti

Senin, 19 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung mengganggu aktivitas warga. Foto: pasjabar.com

Tumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung mengganggu aktivitas warga. Foto: pasjabar.com

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi penumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan pasar tersebut.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyoroti tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin sebagai salah satu persoalan yang menjadi tanggung jawab penuh pengelola kawasan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hanif menegaskan bahwa setiap pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumber sampahnya dari pengelola kawasan dan dari rumah tangga. untuk yang dari pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” kata Hanif.

Baca juga: Tiket Rp10 Ribu, Tahura Gunung Kunci Jadi Pilihan Wisata Alam Terjangkau

Ia menambahkan, kewajiban pengelola kawasan dalam menangani sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang juga mengatur sanksi bagi pengelola yang abai atau lalai menjalankan kewajibannya.

Pada kesempatan tersebut, Hanif meminta pengelola Pasar Induk Caringin segera melakukan pembersihan tumpukan sampah yang dinilainya telah dibiarkan dalam waktu cukup lama.

“Kepada Pak Wali Kota berkenan memberikan sanksi, baik itu perdata dan Pidana bila pengelola kawasan tidak mengindahkan itu. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum,” ujar Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup menilai, lemahnya penegakan hukum di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya sosialisasi harus diiringi dengan tindakan penegakan hukum yang tegas.

Baca juga: Perubahan Iklim Makin Nyata, DLHK Sumedang Dorong Gerakan Menanam Pohon

“Jadi, kepada seluruh pengelola kawasan, baik itu pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, permukiman-permukiman wajib menyelesaikan sampahnya,” tandasnya.

Selain itu, Hanif juga berpesan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang hadir bersama Sekda Jabar Herman Suryatman, agar lebih memperhatikan setiap kawasan dalam upaya mengurangi sumber timbulan sampah di Kota Bandung. ***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu
Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat
Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka
Bandung Kembali Rawan Begal, Polisi Tingkatkan Patroli dan Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan
Bandara Husein Resmi Berganti Nama, Bandung Siapkan Penerbangan ke 10 Destinasi
ASN Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar, Pemkab Hentikan Gaji dan Nonaktifkan Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:00 WIB

BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00 WIB

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Udara di Kawasan Tambang Citatah, Debu Lampaui Baku Mutu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polda Jabar Matangkan Pengamanan Piala Presiden 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Cari Pengganti Frans Putros, Igor Tolic: Bursa Transfer Masih Terbuka

Berita Terbaru