Menteri LH Soroti Sampah Pasar Caringin: Pengelola Wajib Bereskan, Sanksi Menanti

Senin, 19 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung mengganggu aktivitas warga. Foto: pasjabar.com

Tumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung mengganggu aktivitas warga. Foto: pasjabar.com

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi penumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan pasar tersebut.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyoroti tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin sebagai salah satu persoalan yang menjadi tanggung jawab penuh pengelola kawasan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hanif menegaskan bahwa setiap pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumber sampahnya dari pengelola kawasan dan dari rumah tangga. untuk yang dari pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” kata Hanif.

Baca juga: Tiket Rp10 Ribu, Tahura Gunung Kunci Jadi Pilihan Wisata Alam Terjangkau

Ia menambahkan, kewajiban pengelola kawasan dalam menangani sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang juga mengatur sanksi bagi pengelola yang abai atau lalai menjalankan kewajibannya.

Pada kesempatan tersebut, Hanif meminta pengelola Pasar Induk Caringin segera melakukan pembersihan tumpukan sampah yang dinilainya telah dibiarkan dalam waktu cukup lama.

“Kepada Pak Wali Kota berkenan memberikan sanksi, baik itu perdata dan Pidana bila pengelola kawasan tidak mengindahkan itu. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum,” ujar Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup menilai, lemahnya penegakan hukum di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya sosialisasi harus diiringi dengan tindakan penegakan hukum yang tegas.

Baca juga: Perubahan Iklim Makin Nyata, DLHK Sumedang Dorong Gerakan Menanam Pohon

“Jadi, kepada seluruh pengelola kawasan, baik itu pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, permukiman-permukiman wajib menyelesaikan sampahnya,” tandasnya.

Selain itu, Hanif juga berpesan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang hadir bersama Sekda Jabar Herman Suryatman, agar lebih memperhatikan setiap kawasan dalam upaya mengurangi sumber timbulan sampah di Kota Bandung. ***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027
Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung
Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib
Bobotoh Persib Siap ke SUGBK, Tunggu Izin Polisi untuk Laga Lawan Persija
Kebakaran Lahan di Cililin Bandung Barat Hanguskan 1 Hektare Area Perhutani
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Farhan Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan

Senin, 14 September 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas

Minggu, 13 September 2026 - 20:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dapat Kabar Bahagia, Kontrak Diperpanjang 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Pemprov Jabar Tebar Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung

Sabtu, 12 September 2026 - 09:00 WIB

Wali Kota Bandung Minta Bobotoh Tak Datang ke SUGBK Saat Persija Vs Persib

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB