Wamen ATR/BPN dan Wamenlu Bahas Tata Kelola Tanah Milik WNA

Senin, 19 Januari 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kabar Pajajaran – Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri dinilai menjadi hal krusial, khususnya dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (9/1/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua wakil menteri membahas pengelolaan hak atas tanah yang selama ini dimiliki oleh diaspora serta warga negara asing (WNA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antar negara,” kata Ossy.

Dalam pelaksanaan kebijakan, lanjut Ossy, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh langkah yang diambil telah sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dengan demikian, proses legalisasi atau sertifikasi tanah yang melibatkan pihak asing melalui kedutaan besar atau perwakilan asing baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kemlu.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Komitmen dan pernyataan Ossy tersebut mendapat apresiasi dari Wamenlu Arrmanatha. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kedua kementerian dalam setiap proses sertifikasi tanah yang melibatkan pihak asing.

Menurut Arrmanatha, hal itu berkaitan erat dengan dinamika hubungan internasional serta perkembangan geopolitik global.

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arrmanatha menyampaikan bahwa Presiden juga menekankan agar setiap kebijakan pertanahan tetap mengutamakan kepentingan nasional. *** (Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB