Kabupaten Bandung, Kabar Pajajaran – Krisis ketersediaan lahan pemakaman tengah melanda Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan membuat warga kesulitan mencari tempat pemakaman, bahkan terpaksa memakamkan anggota keluarganya ke luar wilayah kecamatan hingga menerapkan sistem makam tumpuk sebagai solusi darurat.
Camat Margahayu Kabupaten Bandung Hj. Tatti Suharyati, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa Margahayu merupakan kecamatan terkecil di Kabupaten Bandung dengan luas sekitar 10,5 kilometer persegi, namun dihuni lebih dari 121,5 ribu jiwa. Tingginya kepadatan penduduk di wilayah yang sempit tersebut membuat hampir tidak ada lagi lahan kosong, termasuk untuk kebutuhan pemakaman.
“Sebagai wilayah urban yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung, sebagian besar lahan sudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Akibatnya, lahan pemakaman semakin menyempit,” ujar Tatti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Jembatan Cijeruk Diresmikan, Bupati Bandung Umumkan Proyek Jembatan Lanjutan
Keterbatasan lahan tersebut diperparah dengan tingginya harga tanah yang mencapai sekitar Rp4 juta per meter persegi. Kondisi ini menyulitkan pemerintah desa maupun kecamatan untuk melakukan pengadaan lahan pemakaman baru, terlebih sebagian besar desa di Margahayu tidak memiliki tanah carik. Satu-satunya desa yang memiliki tanah carik, yakni Desa Sukamenak, pun lahannya telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas desa.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga terpaksa memakamkan anggota keluarga ke kecamatan lain seperti Margaasih, Cangkuang, Ketapang, Kutawaringin, hingga Soreang. Situasi ini menambah beban psikologis dan biaya, khususnya bagi warga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
“Dalam kondisi tertentu, warga juga mulai menerapkan makam tumpuk karena lahan yang ada sudah sangat padat. Bahkan ada yang memakamkan di halaman rumah sendiri, meski jumlahnya tidak banyak,” kata Tatti.
Baca juga: Persib Puncaki Paruh Musim Super League 2025/2026, Siap Tancap Gas di Putaran Kedua
Di tengah keterbatasan tersebut, solidaritas sosial warga masih terjaga. Sejumlah pemilik tanah wakaf pribadi mengizinkan lahannya digunakan untuk pemakaman warga sekitar, meskipun lahan tersebut bukan tempat pemakaman umum (TPU).
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menginstruksikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk segera mencari solusi penyediaan lahan pemakaman. Pencarian lahan dimungkinkan dilakukan baik di dalam maupun di luar wilayah Kecamatan Margahayu, selama lokasinya masih terjangkau oleh masyarakat.
Disperkimtan juga diminta melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh lahan pemakaman yang ada, termasuk lahan milik keluarga, pemerintah daerah, maupun pengembang perumahan. Selain itu, pemerintah daerah akan menagih kewajiban para pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), termasuk lahan pemakaman, kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Capaian Pembangunan Jawa Barat 2025 Tembus 94 Persen Meski Dihimpit Tekanan Anggaran
“Kami sangat berharap adanya TPU yang bisa digunakan warga Margahayu. Idealnya memang berada di wilayah sendiri, tetapi jika harus di luar wilayah pun tidak masalah asalkan tidak terlalu jauh,” ujar Tatti.
Ia menegaskan, persoalan keterbatasan lahan pemakaman saat ini sudah berada pada tahap yang sangat mendesak. Dalam beberapa kasus, keluarga warga yang meninggal dunia kebingungan menentukan lokasi pemakaman karena lahan yang tersedia telah penuh. Oleh karena itu, pihak kecamatan berharap langkah-langkah yang telah diinstruksikan Bupati Bandung dapat segera terealisasi agar persoalan lahan pemakaman ini tidak terus membebani masyarakat, khususnya pada saat-saat duka.*** (Radit)
















