JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di foodcourt Senayan City, Jakarta Pusat.
RS diduga menendang korban saat berada di area foodcourt pada Minggu (13/9/2026). Polisi menangkap RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan polisi langsung menahan RS setelah menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Anom di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Penyidik kini melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 466 KUHP. Aturan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Anom mengatakan penyidik masih mendalami alasan RS melakukan tindakan tersebut.
RS Mengaku Merasa Terganggu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku merasa terganggu ketika korban tiba-tiba mundur dan berada terlalu dekat dengannya.
Saat kejadian, RS duduk di sebuah kursi tinggi dekat gerai bakso. Dia berada di lokasi bersama keluarganya.
“Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” ujar Anom.
Polisi juga mempertimbangkan pemeriksaan psikologis terhadap RS. Penyidik ingin mengetahui kondisi RS sekaligus mendalami perilaku impulsif yang muncul saat kejadian.
Rekaman CCTV Penganiayaan Viral
Kasus tersebut menarik perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar di media sosial pada Rabu (16/9/2026).
Teman korban mengunggah rekaman CCTV melalui Threads. Video tersebut kemudian menyebar dan mendapat perhatian warganet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban belum melaporkan kejadian tersebut karena masih mengalami trauma.
Karena kondisi korban, polisi membuat laporan model A untuk memproses perkara tersebut. Laporan itu kemudian menjadi dasar polisi untuk menangkap RS.
“(Dibuatkan) laporan model A, karena korban masih shock atas kejadian tersebut. Tapi korban sudah diminta keterangannya,” kata Budi, Minggu (20/9/2026).
Polisi membawa RS ke Mapolda Metro Jaya setelah menangkapnya di Penjaringan. Penyidik kemudian memeriksa RS untuk mendalami kasus tersebut.
Kini polisi fokus melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ***(Ant)






