KARAWANG, KABAR PAJAJARAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang menangkap dua pelaku begal yang diduga telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda sepanjang 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mengatakan polisi menangkap dua tersangka berinisial APP dan SJ. Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pembegalan di wilayah hukum Polresta Karawang.
“Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” kata Mario saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Karawang, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mario, kedua tersangka menyasar sejumlah kawasan yang minim penerangan dan cenderung sepi. Mereka antara lain beraksi di kawasan pematang sawah di Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga Jalan Baru.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut mengincar sepeda motor matic berbagai merek. Para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menghadang pengendara.
Begal Karawang Serang Korban di Jalan Sepi
Salah satu aksi terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Tarwan (55), buruh harian lepas asal Ciasem, Subang, melintas di jalan pematang sawah yang menghubungkan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Tiga pelaku kemudian memepet sepeda motor korban. Mereka menendang kendaraan hingga Tarwan kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit.
Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku mengeluarkan golok untuk mengancamnya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Dua pelaku lainnya mengawal aksi tersebut menggunakan sepeda motor yang mereka pakai sebagai kendaraan sarana.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap APP dan SJ. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi satu bilah golok, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat warna hitam milik korban.
Polresta Karawang Perkuat Patroli di Titik Rawan
Mario menegaskan Polresta Karawang akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan. Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah kawasan yang masuk dalam pemetaan titik rawan pembegalan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan aksi pembegalan,” ujar Mario.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait perampasan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. ***(Chq)






