JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR RI agar menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara hati-hati. Menurut Pigai, aturan tersebut harus memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengorbankan hak milik masyarakat.
Pigai mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar aset hasil korupsi dan berbagai tindak pidana serius.
Namun, Pigai meminta DPR menghitung dampak aturan tersebut terhadap masyarakat. Ia khawatir kewenangan perampasan aset dapat menimbulkan persoalan hak asasi manusia jika aparat menyalahgunakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Pigai Soroti Hak Kepemilikan dalam RUU Perampasan Aset
Pigai secara khusus menyoroti hak kepemilikan atau property rights. Ia menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada warga yang memiliki aset secara sah.
Karena itu, Pigai meminta DPR merumuskan mekanisme perampasan aset dengan batas kewenangan yang jelas. Selain itu, negara harus memberikan ruang bagi pemilik aset untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Pigai, keputusan pengadilan yang sah perlu menjadi landasan penting dalam tindakan perampasan aset. Dengan mekanisme tersebut, aparat dapat mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan hak warga negara.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menyasar masyarakat yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.
Pigai menilai prinsip negara hukum harus menjadi dasar dalam penyusunan aturan tersebut. Artinya, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap harus menghormati hak warga ketika menjalankan kewenangan negara.
RUU Perampasan Aset Harus Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Selanjutnya, Pigai meminta DPR memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, kewenangan negara yang besar membutuhkan batas dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Selain itu, pemilik aset perlu mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan asal-usul harta mereka. Mekanisme keberatan juga penting agar masyarakat memiliki jalur hukum ketika aparat mengambil tindakan terhadap aset tertentu.
Dengan perlindungan tersebut, negara tetap dapat mengejar hasil kejahatan. Pada saat yang sama, masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak perlu khawatir kehilangan hak miliknya secara sewenang-wenang.
Pigai menyebut koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan serius sebagai sasaran utama kebijakan perampasan aset.
Kejahatan tersebut antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, serta tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ilegal.
Karena itu, pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan yang mampu membedakan aset hasil kejahatan dengan aset milik masyarakat yang diperoleh secara sah.
DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Penyelundupan manusia.
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar pelaku korupsi. DPR juga memasukkan sejumlah tindak pidana yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar.
DPR Bahas Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Selain daftar tindak pidana, Komisi III juga membahas mekanisme non-conviction based forfeiture atau NCB.
Mekanisme tersebut memungkinkan negara melakukan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Namun, mekanisme tersebut juga memunculkan perhatian dari sejumlah ahli. Mereka mendorong DPR memberikan batasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli menilai tindak pidana yang masuk dalam mekanisme NCB sebaiknya memiliki karakter tertentu.
Misalnya, kejahatan tersebut harus bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, serta termasuk kategori tindak pidana serius.
Dengan batasan tersebut, pemerintah dapat menggunakan mekanisme perampasan aset secara lebih terukur.
DPR Bandingkan Aturan dengan Negara Lain
Untuk memperkaya pembahasan, Komisi III DPR RI juga membandingkan aturan perampasan aset di berbagai negara.
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru. Negara tersebut mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana tertentu yang tergolong signifikan.
Aturan di Selandia Baru juga mensyaratkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Sementara itu, Singapura menerapkan mekanisme perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan sejumlah kejahatan serius.
Di Italia, aturan tersebut mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius. Kemudian, Amerika Serikat menggunakan mekanisme civil forfeiture dalam sejumlah perkara, termasuk narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap kasus-kasus serius tertentu.
Adapun Thailand membatasi tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset melalui daftar kejahatan tertentu.
DPR Buka Ruang Masukan dari Masyarakat
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan.
Habiburokhman mengatakan DPR ingin menghasilkan aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Masukan publik menjadi penting karena RUU Perampasan Aset akan mengatur kewenangan negara dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana negara akan menentukan sebuah aset sebagai hasil tindak pidana. Selain itu, publik perlu memahami mekanisme hukum yang dapat ditempuh pemilik aset ketika menghadapi tindakan perampasan.
Karena itu, transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu bagian penting dalam proses legislasi.
Perlindungan HAM Jadi Perhatian Utama
Peringatan Natalius Pigai menambah dimensi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemberantasan korupsi dan kejahatan serius memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat.
Namun, kekuatan kewenangan tersebut harus berjalan bersama perlindungan hak asasi manusia.
Negara memiliki kewajiban mengejar aset hasil kejahatan. Pada saat yang sama, negara juga wajib memastikan masyarakat yang tidak bersalah tetap mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian hukum bagi aparat sekaligus pemilik aset.
Aturan tersebut juga perlu menetapkan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dasar tindakan perampasan, serta jalur keberatan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Keberhasilan aturan tersebut juga bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Dengan prinsip tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan tanpa berubah menjadi alat yang merugikan masyarakat yang tidak bersalah. ***(Ant)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

