BANDUNG — Sebanyak 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terindikasi melakukan transaksi judi online sepanjang 2025.
Jumlah tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Data Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat 613 ASN terindikasi terlibat aktivitas judi online pada 2024.
Artinya, jumlah ASN yang masuk dalam data indikasi judi online bertambah 453 orang atau sekitar 73,90 persen dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai transaksi yang tercatat juga mencapai miliaran rupiah. Sepanjang 2025, total deposit dari 1.066 ASN tersebut mencapai Rp6.597.565.053.
DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kasus Judi Online ASN
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki mengaku prihatin dengan temuan tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil tindakan tegas jika hasil verifikasi membuktikan adanya ASN Pemkab Bandung yang bermain judi online.
“Saya sedih, prihatin, dan terperangah melihat data tersebut. Sudah jelas judi online itu pelanggaran hukum, baik UU KUHP maupun UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maupun denda,” ujar Hailuki kepada Tribun Jabar, Rabu (26/8/2026).
Menurut Hailuki, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan judi online berkembang di lingkungan aparatur negara.
Ia juga meminta BKPSDM memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian apabila menemukan ASN Pemkab Bandung yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jumlah ASN Terindikasi Judol Naik 73,90 Persen
Data Pemkab Bandung menunjukkan peningkatan jumlah ASN yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Pada 2024, pemerintah mencatat 613 ASN dengan total deposit sebesar Rp5.510.502.758.
Setahun kemudian, jumlah tersebut naik menjadi 1.066 ASN. Total deposit juga meningkat menjadi Rp6.597.565.053.
Dengan demikian, jumlah ASN dalam data indikasi judi online bertambah 453 orang dalam satu tahun.
Kenaikan tersebut mencapai sekitar 73,90 persen.
Namun, pemerintah belum dapat menyimpulkan bahwa seluruh 1.066 orang tersebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.
Pemkab Bandung Masih Verifikasi Data
Pemkab Bandung perlu melakukan verifikasi karena data awal tersebut berdasarkan domisili ASN di Kabupaten Bandung.
Artinya, ASN yang tercatat dalam data bisa saja bekerja di berbagai instansi pemerintah lain.
Mereka dapat berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun instansi pemerintah lainnya.
Karena itu, Pemkab Bandung perlu mencocokkan identitas dan instansi tempat masing-masing ASN bekerja.
Proses tersebut akan menentukan ASN mana yang berada di bawah kewenangan Pemkab Bandung.
Pemerintah juga perlu memastikan data transaksi judi online tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan.
DPRD Soroti Penggunaan Tukin ASN
Hailuki juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya DPRD Kabupaten Bandung menjaga pendapatan ASN.
Menurut dia, DPRD sebelumnya berupaya mempertahankan tunjangan kinerja atau tukin ASN agar tidak mengalami pengurangan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
DPRD berharap kebijakan tersebut membantu menjaga kesejahteraan dan pendapatan pegawai.
Namun, Hailuki menyayangkan jika penghasilan ASN justru digunakan untuk aktivitas judi online.
“Saya kecewa. Kami, di DPRD, berupaya agar ASN tidak terkena pengurangan tukin dengan tujuan agar incomenya terjaga namun malah disalahgunakan untuk judol,” katanya.
Deposit Judi Online ASN Tembus Rp6,59 Miliar
Nilai deposit juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung.
Sepanjang 2025, total deposit yang tercatat dari ASN yang masuk dalam data indikasi judi online mencapai Rp6,59 miliar.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total deposit pada 2024 yang mencapai sekitar Rp5,51 miliar.
Kenaikan nilai transaksi berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah ASN yang masuk dalam data indikasi judi online.
Meski begitu, pemerintah tetap perlu menyelesaikan proses verifikasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN.
DPRD Minta Data Tidak Berhenti pada Pendataan
DPRD Kabupaten Bandung mendorong Pemkab Bandung segera menindaklanjuti data tersebut.
Hailuki menilai pendataan tidak akan cukup jika pemerintah tidak mengambil langkah setelah proses verifikasi selesai.
Jika verifikasi membuktikan adanya ASN Pemkab Bandung yang terlibat judi online, BKPSDM harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, pemerintah harus memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan data yang akurat.
Langkah itu penting agar penindakan hanya menyasar ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan pegawai pemerintah yang bekerja di luar lingkungan Pemkab Bandung.
Dengan proses verifikasi dan penindakan yang tepat, Pemkab Bandung diharapkan dapat mencegah praktik judi online di kalangan ASN sekaligus menjaga integritas aparatur pemerintah. ***(Chq)






