JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pada pekan depan. Pertemuan itu akan membahas efisiensi anggaran sekaligus menindaklanjuti berbagai agenda pengelolaan fiskal setelah pergantian pimpinan di BGN.
Purbaya menjelaskan, hingga kini dirinya belum bertemu dengan Sudaryono karena Kepala BGN yang baru masih menyelesaikan proses konsolidasi internal sejak resmi menjabat.
“Belum. Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Paling minggu depan saya ketemu beliau,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Purbaya, proses konsolidasi menjadi prioritas agar jajaran BGN dapat menyusun langkah kerja sebelum membahas berbagai kebijakan bersama Kementerian Keuangan.
Pertemuan Sempat Tertunda
Purbaya mengungkapkan, semula ia menjadwalkan pertemuan dengan Kepala BGN sebelumnya, Nanik S. Deyang. Namun, pergantian pimpinan membuat agenda tersebut harus diubah.
Ia memilih memberi kesempatan kepada Sudaryono untuk menata organisasi lebih dulu sebelum membahas efisiensi anggaran dan sejumlah program strategis pemerintah.
“Awalnya mau ketemu minggu ini, tetapi karena ada pergantian pimpinan, biarkan mereka konsolidasi dulu,” ujarnya.
Pemerintah Jalankan Putusan MK
Selain menunggu pertemuan dengan BGN, pemerintah juga mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.
“Kita ikuti putusan MK,” tegasnya.
Pemerintah akan mulai menerapkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat saat penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Anggaran MBG Tidak Lagi Masuk Porsi Pendidikan
Mahkamah Konstitusi menilai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, pemerintah tidak lagi dapat menghitung anggaran MBG sebagai bagian dari kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.
Purbaya mengatakan pemerintah memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sesuai putusan tersebut.
“Kalau ini sudah dibahas. Jadi kalau 2028 ya 2028. Kalau berubah semua sekarang, proses penyusunan anggaran tidak akan selesai tepat waktu,” katanya.
Kemenkeu Hitung Dampak Fiskal
Kementerian Keuangan juga mulai menghitung konsekuensi fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Perhitungan itu bertujuan menjaga keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah sekaligus memastikan amanat konstitusi tetap terpenuhi.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah harus menyusun kembali komposisi belanja negara agar anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen dari APBN tanpa memasukkan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan karena program tersebut tidak termasuk definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. (Ant)






