JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Pemerintah mulai mengkaji revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku sejak tahun 2000. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi, beban kerja, dan tantangan pemerintahan daerah saat ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana itu setelah mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah berusia 26 tahun sehingga perlu dievaluasi.
“Sudah waktunya dilakukan revisi. Pemerintah akan membentuk tim dan membahasnya bersama Kementerian Keuangan serta Bappenas,” kata Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemendagri Bentuk Tim Bersama Kemenkeu dan Bappenas
Kemendagri akan menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi II DPR RI melalui pembentukan tim lintas kementerian. Tim tersebut akan menyusun formulasi baru mengenai hak keuangan kepala daerah.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas akan ikut membahas perubahan aturan tersebut. Namun, Tito menegaskan prosesnya masih berada pada tahap kajian. DPR juga masih harus membahas hasil rapat melalui mekanisme internal sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Formula Baru Tidak Hanya Menyesuaikan Gaji
Pemerintah tidak sekadar mempertimbangkan kenaikan biaya hidup dalam revisi tersebut. Kemendagri juga ingin mengubah mekanisme perhitungan hak keuangan kepala daerah agar lebih adil.
Saat ini, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masih mengacu pada besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam skema baru, pemerintah akan memasukkan unsur kinerja sebagai indikator utama.
Langkah itu diharapkan mampu mendorong kepala daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Kinerja dan PAD Jadi Dasar Penilaian
Selain mempertahankan indikator PAD, pemerintah akan memberi bobot lebih besar pada capaian kinerja kepala daerah.
Penilaian tersebut akan mengacu pada tujuh indikator utama. Kemendagri akan berkoordinasi dengan BPKP dan Kementerian PAN-RB dalam proses evaluasi.
Menurut Tito, skema tersebut dapat memacu kepala daerah mencari terobosan baru untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Peningkatan pendapatan daerah juga akan memperbesar kemampuan APBD membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Apkasi Dorong Revisi Dua Peraturan Pemerintah
Usulan perubahan aturan lebih dulu disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Organisasi itu menilai hak keuangan kepala daerah sudah tidak sebanding dengan tanggung jawab yang terus bertambah.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan kepala daerah kini menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. Mereka harus menangani konflik agraria, tata kelola kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.
Padahal, sebagian persoalan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten maupun kota. Meski begitu, masyarakat tetap menuntut kepala daerah untuk menyelesaikannya.
Karena itu, Apkasi mengusulkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperbarui PP Nomor 69 Tahun 2010 mengenai tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain mengusulkan revisi regulasi, Apkasi berharap pemerintah tidak lagi menerapkan pemotongan anggaran pada 2027. Menurut organisasi itu, ruang fiskal yang lebih besar akan membantu daerah mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
DPR Dukung Sistem Remunerasi Berbasis Prestasi
Komisi II DPR RI menyambut positif usulan revisi tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih proporsional.
Menurut Rifqi, hak keuangan kepala daerah sebaiknya dikaitkan dengan capaian kinerja. Kepala daerah yang mampu memenuhi target layak memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pemerintah harus mengevaluasi kepala daerah yang gagal mencapai target.
Ia juga berharap skema baru mampu mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan menekan risiko korupsi di daerah. Dengan demikian, sistem hak keuangan kepala daerah tidak hanya memberi insentif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pemerintahan daerah






