KABAR PAJAJARAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah segera mengevaluasi program internship setelah beberapa dokter peserta program meninggal dunia dalam beberapa waktu terakhir. Organisasi profesi itu menegaskan setiap kasus memiliki penyebab berbeda sehingga tidak bisa langsung dikaitkan dengan beban kerja.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Kolonel Laut (Purn) Wiweka, mengatakan sejumlah peserta memang memiliki penyakit penyerta sebelum mengikuti program internship. Menurutnya, kondisi kesehatan tersebut ikut memengaruhi risiko yang mereka hadapi selama menjalani pendidikan profesi.
“Beberapa kasus memang berawal dari penyakit penyerta yang sudah dimiliki peserta sebelum masuk ke wahana internship,” kata Wiweka, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IDI Minta Kemenkes Batasi Jam Kerja Dokter Internship
Sebagai respons atas sejumlah kasus tersebut, IDI mengirimkan 11 usulan evaluasi kepada Kementerian Kesehatan. Salah satu poin terpenting meminta pemerintah membatasi jam kerja dokter internship maksimal 40 jam setiap pekan.
Wiweka menilai pembatasan jam kerja akan membantu menjaga kesehatan fisik dan mental peserta sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik selama mereka menjalani program.
IDI Dorong Peserta Internship Mendapat Hak Pekerja
Selain membatasi jam kerja, IDI meminta pemerintah memberikan hak-hak dasar kepada seluruh peserta internship. Organisasi itu mendorong pemerintah menyediakan cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, serta hak ketenagakerjaan lain bagi dokter internship.
Menurut Wiweka, peserta internship menjalankan tugas pelayanan kesehatan sehingga mereka layak memperoleh perlindungan yang sama seperti tenaga kerja pada umumnya.
IDI juga mengusulkan agar pemerintah memangkas masa internship dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, Kementerian Kesehatan belum menerima usulan tersebut.
Internship Tetap Menjadi Kewajiban Dokter Baru
Meski meminta banyak perbaikan, IDI tetap mendukung pelaksanaan program internship. Wiweka menegaskan setiap dokter yang telah mengucapkan sumpah profesi wajib mengikuti program tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, internship membantu dokter meningkatkan kemampuan klinis, menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, serta mempersiapkan diri sebelum membuka praktik secara mandiri.
IDI Perkuat Pengawasan di Daerah
IDI juga meminta seluruh pengurus cabang ikut mengawasi pelaksanaan internship di daerah masing-masing. Organisasi profesi itu ingin memperkuat monitoring dan evaluasi agar setiap persoalan di lapangan bisa segera diketahui dan ditangani.
Wiweka meyakini keterlibatan IDI di daerah akan mempercepat proses mitigasi ketika peserta menghadapi kendala selama menjalani program.
IDI Minta MCU Lebih Menyeluruh
Selain memperketat pengawasan, IDI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh sebelum dokter mengikuti internship.
Pemeriksaan tersebut meliputi tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit kronis, serta penyakit menular. Melalui langkah itu, pemerintah dapat memastikan setiap peserta benar-benar siap menjalani lingkungan kerja baru tanpa risiko kesehatan yang membahayakan dirinya maupun pasien.
Kasus Dokter Internship di Kalibata Kembali Picu Evaluasi
Sorotan terhadap program internship kembali menguat setelah seorang dokter peserta internship berinisial dr SZM meninggal dunia akibat terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
Polisi mengungkapkan korban sempat menolak ajakan ibunya untuk pergi ke pusat perbelanjaan dan memilih tetap berada di apartemen. Setelah itu, korban diduga melompat dari jendela apartemen.
Selain kasus di Jakarta Selatan, Wiweka juga menyebut seorang dokter internship di Lampung meninggal dunia. Rangkaian peristiwa tersebut mendorong IDI kembali mendesak pemerintah mempercepat evaluasi program internship agar keselamatan dan kesejahteraan peserta mendapat perlindungan yang lebih baik.***(Ant)






