JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperketat aturan pengadaan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan pokok bersubsidi dalam proses penyediaan makanan.
Sudaryono menegaskan dapur MBG harus membeli bahan pangan melalui mekanisme komersial. Dengan begitu, kebutuhan operasional program pemerintah tidak mengambil komoditas yang mendapat subsidi negara.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” ujar Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari ANTARA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Bahan Pokok yang Dilarang untuk Dapur MBG
BGN secara khusus melarang dapur SPPG menggunakan sejumlah komoditas bersubsidi, yakni:
- Minyakita atau minyak goreng bersubsidi;
- LPG 3 kilogram atau gas melon;
- Beras SPHP atau beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar subsidi pemerintah tetap sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran. BGN tidak ingin dapur MBG memanfaatkan komoditas bersubsidi untuk menekan biaya operasional program.
Sudaryono juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia membuka ruang pelaporan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan bahan pokok bersubsidi.
Dapur MBG yang Bandel Bisa Ditutup
BGN akan memberikan sanksi secara bertahap kepada dapur SPPG yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat dimulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional dapur.
“Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan pengelola dapur tidak boleh menganggap remeh aturan tersebut. BGN akan menindak dapur yang tetap menggunakan barang bersubsidi untuk kebutuhan MBG.
BGN Wajibkan Pembelian Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga meminta pengelola dapur SPPG membeli sejumlah bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Sudaryono mencontohkan pembelian telur ayam. Ia mengatakan kepala dapur tidak boleh membeli telur jauh di bawah harga acuan hanya karena harga pasar sedang turun.
Menurut Sudaryono, pemerintah pernah menetapkan harga telur di tingkat peternak sekitar Rp25.000. Namun, harga tersebut sempat anjlok hingga Rp12.500-Rp15.000.
Dalam kondisi seperti itu, dapur MBG tetap harus membeli telur berdasarkan harga acuan pemerintah.
“Si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” ujarnya.
BGN Perketat Tata Kelola Program MBG
BGN menerapkan aturan tersebut untuk memperbaiki tata kelola pengadaan bahan pangan dalam Program MBG. Pemerintah juga ingin memastikan program tersebut tidak menimbulkan masalah baru dalam distribusi komoditas bersubsidi.
Dengan larangan penggunaan Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP, BGN berharap subsidi pemerintah tetap menyasar masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, kewajiban mengikuti HAP bertujuan menjaga keseimbangan rantai pasok dan melindungi petani serta peternak dari tekanan harga yang terlalu rendah.
BGN kini meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi aturan tersebut. Dapur yang melanggar akan menghadapi sanksi, bahkan bisa kehilangan izin operasional apabila terus mengabaikan ketentuan. ***(Chq)
Sumber Berita: Antara






