Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar

Senin, 27 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah baru untuk memperluas pelayanan penegakan hukum di daerah.

Prabowo membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah kabupaten di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpres itu menjadi dasar hukum pembentukan tujuh satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah pemerintah ini menyasar wilayah yang membutuhkan penguatan pelayanan hukum sekaligus kehadiran institusi kejaksaan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pangandaran hingga Raja Ampat

Tujuh Kejari baru kini masuk dalam struktur kelembagaan Kejaksaan RI.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat

Pembentukan Kejari baru tersebut akan memperkuat pelayanan hukum di masing-masing kabupaten.

Masyarakat juga diharapkan dapat mengakses layanan kejaksaan dengan lebih mudah tanpa harus bergantung pada kantor kejaksaan yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut.

Ini Lokasi 7 Kejari Baru

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari baru.

Berikut rinciannya:

  • Kejari Pangandaran di Parigi;
  • Kejari Kabupaten Serang di Ciruas;
  • Kejari Tana Tidung di Tideng Pale;
  • Kejari Kubu Raya di Sungai Raya;
  • Kejari Lima Puluh Kota di Harau;
  • Kejari Raja Ampat di Waisai; dan
  • Kejari Pesisir Barat di Krui.

Penetapan lokasi tersebut mengikuti pusat pemerintahan kabupaten masing-masing.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau.

Belum Langsung Beroperasi

Meski Presiden sudah menetapkan pembentukan tujuh Kejari baru, masyarakat belum bisa langsung mendapatkan pelayanan dari seluruh kantor tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin masih harus menetapkan tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, serta waktu mulai beroperasinya masing-masing Kejari.

Jaksa Agung juga membutuhkan persetujuan menteri yang menangani urusan aparatur negara sebelum menetapkan berbagai aspek tersebut.

Dengan demikian, pemerintah masih harus menyiapkan struktur kelembagaan, personel, serta kebutuhan operasional sebelum ketujuh Kejari mulai bekerja secara penuh.

Perkara Lama Masih Ditangani Kejari Sebelumnya

Pembentukan Kejari baru tidak otomatis memindahkan seluruh perkara yang sedang berjalan.

Perpres mengatur bahwa Kejari yang sebelumnya membawahi wilayah tersebut tetap menangani perkara hingga kepala Kejari baru dilantik.

Artinya, proses hukum tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi.

Aturan ini mencegah kekosongan kewenangan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan pembentukan tujuh Kejari baru, pemerintah menargetkan pelayanan hukum yang lebih merata di tingkat kabupaten.

Kehadiran satuan kerja baru itu juga diharapkan memperkuat penegakan hukum dan mendekatkan layanan Kejaksaan RI kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB