Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Senin, 27 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Humas Jabar)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Humas Jabar)

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengundang perhatian setelah membuka sayembara bagi warga yang berhasil menghentikan pelaku kejahatan jalanan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kebijakan tersebut dapat mendorong warga mengambil tindakan di luar koridor hukum.

Dedi menjanjikan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup.

Program itu mencakup berbagai jenis kejahatan jalanan. Selain begal, Dedi juga memasukkan pencuri, copet, penjambret, dan perampok dalam sayembara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 sampai Rp50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” kata Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (23/7/2026).

Dedi menilai masyarakat perlu ikut menjaga keamanan lingkungan. Menurut dia, aparat penegak hukum membutuhkan dukungan warga untuk menghadapi berbagai aksi kriminalitas.

Namun, Yusril meminta Dedi mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia khawatir hadiah yang besar dapat mendorong sebagian warga mencari pelaku kejahatan dengan cara yang berbahaya.

“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Yusril di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Yusril Khawatir Warga Salah Tangkap

Yusril menilai iming-iming hadiah dapat mendorong sebagian orang membawa senjata dan melakukan penjagaan secara mandiri. Situasi itu, menurut dia, dapat memicu salah tangkap.

“Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk mengejar dan menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Masyarakat tetap dapat membantu aparat ketika menyaksikan aksi kejahatan. Warga bisa memberikan informasi kepada polisi atau membantu mengamankan pelaku saat polisi belum tiba di lokasi.

“Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri,” ujarnya.

Yusril juga meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. Warga tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang hanya berdasarkan dugaan.

“Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman,” tutur Yusril.

Pigai Soroti Ancaman Vigilantisme

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai turut memperingatkan masyarakat mengenai bahaya vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri.

Pigai menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi kasus seorang pria di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Warga mengeroyok pria itu karena menduga dia mencuri ayam hingga korban meninggal dunia.

Pigai menilai masyarakat dapat semakin sering mengambil tindakan sepihak jika pejabat mendorong warga menangkap pelaku kejahatan melalui sayembara.

“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara,” kata Pigai kepada Kompas.com, Minggu (26/7/2026).

Menurut Pigai, pemerintah harus memastikan setiap dugaan tindak pidana mengikuti proses hukum. Ia juga meminta lembaga penegak dan pengawas HAM bertindak tegas terhadap pihak yang mengabaikan hukum dan prinsip kemanusiaan.

“Kalau Komnas HAM seperti zaman saya, saya panggil para penguasa yang menentang kemanusiaan dengan mengabaikan proses hukum yang ada,” tegasnya.

Dedi Minta Warga Menyerahkan Pelaku kepada Polisi

Dedi menegaskan bahwa sayembara tersebut tidak bertujuan mendorong warga menghabisi pelaku kejahatan.

Ia meminta warga menyerahkan pelaku kepada polisi dalam keadaan hidup setelah berhasil menghentikan aksi kriminal. Dedi juga mengingatkan bahwa orang yang sengaja berpura-pura menjadi begal demi mendapatkan hadiah dapat menghadapi proses hukum.

Dedi mendorong sayembara itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, Yusril dan Pigai mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak membuka ruang bagi aksi main hakim sendiri.

Perdebatan mengenai sayembara itu kini tidak hanya membahas upaya memberantas begal. Polemik tersebut juga menyentuh batas kewenangan masyarakat dalam menghadapi dugaan tindak pidana serta pentingnya menjaga proses penegakan hukum. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar
Sudaryono Pimpin BGN, Janji Benahi Tata Kelola MBG dan Berantas Praktik Korupsi
Aturan Baru KDM: Subsidi Sekolah di Jawa Barat Kini Syaratkan Pengelolaan Sampah
Gandeng KPK, Pemprov Jabar Bentengi Pejabat dan Keluarga dari Praktik Korupsi
Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Terbengkalai Jaksel, Polisi Amankan Sejumlah Barang
10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran hingga Raja Ampat Masuk Daftar

Senin, 27 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Kritik, Yusril dan Pigai Soroti Bahaya Main Hakim Sendiri

Senin, 27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Aturan Baru KDM: Subsidi Sekolah di Jawa Barat Kini Syaratkan Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru