JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan surat permintaan bantuan penitipan tahanan kepada KPK.
KPK menerima surat tersebut pada Jumat (24/7/2026) pagi. Setelah itu, jajaran KPK langsung menyiapkan kebutuhan administrasi dan teknis untuk menerima Febrie di Rutan Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely di Kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
Ely mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pengajuan surat tersebut. Namun, ia memastikan KPK sudah menerima permintaan resmi Kejagung sebelum menyiapkan proses penitipan Febrie.
“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan,” ujarnya.
KPK Ajukan Permintaan kepada Pimpinan
Setelah menerima surat dari Kejagung, jajaran KPK meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah. Pimpinan kemudian memproses permintaan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujar Ely.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Budi juga memastikan KPK menempatkan Febrie di sel biasa. KPK tidak memberikan fasilitas khusus kepada mantan Jampidsus tersebut.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujarnya.
Kejagung Pertimbangkan Faktor Keamanan
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menjelaskan alasan lembaganya memilih Rutan KPK. Menurut Rudi, Kejagung ingin memastikan aspek keamanan Febrie selama menjalani proses hukum.
Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus. Karena itu, Kejagung menilai aspek perlindungan perlu mendapat perhatian.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Rudi, Jumat.
Selain faktor keamanan, Kejagung juga mempertimbangkan akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Penitipan Febrie di Rutan KPK sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejagung dan KPK.
Kejagung Tetap Usut Perkara Febrie
Meskipun Febrie menjalani masa penahanan di Rutan KPK, Kejagung tetap memegang kendali atas penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik Kejagung tetap menjalankan proses pemeriksaan dan mengumpulkan bukti sesuai kewenangan yang mereka miliki. KPK hanya menyediakan tempat penitipan tahanan berdasarkan permintaan resmi Kejagung.
KPK menegaskan bahwa penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum bukan hal baru. Selama memenuhi prosedur yang berlaku, mekanisme tersebut dapat mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Melalui mekanisme itu, KPK dan Kejagung tetap dapat menjaga koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.***
Sumber Berita: Antara



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

