Tak Semua Pelaku Usaha Bisa Nikmati PPh Final, Ini Daftar Pengecualiannya

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP

Ilustrasi NPWP

KABAR PAJAJARAN – Pemerintah kembali menegaskan kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Pemerintah mengizinkan wajib pajak orang pribadi untuk menggunakan skema PPh Final. Pemerintah juga mengizinkan perseroan perorangan dan koperasi memanfaatkan fasilitas yang sama.

Namun, seluruh penerima fasilitas harus memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final?

Pemerintah membuka akses PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha.

Pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut kepada perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Selain itu, koperasi dengan omzet sesuai ketentuan juga dapat memanfaatkan skema ini.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong kemudahan administrasi pajak bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Kecualikan Sejumlah Wajib Pajak

Pemerintah tidak memberikan fasilitas PPh Final kepada seluruh pelaku usaha.

Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan harus mengikuti mekanisme perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengecualikan perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga profesional dengan keahlian khusus. Kelompok ini mencakup penyedia jasa yang memiliki karakteristik serupa dengan pekerjaan bebas.

Selain itu, pemerintah tidak memasukkan badan usaha yang telah menerima fasilitas pajak tertentu dalam kelompok penerima PPh Final.

Pemerintah juga menutup akses fasilitas ini bagi bentuk usaha tetap (BUT).

Omzet Gabungan Menentukan Status Penerima

Pemerintah menghitung seluruh omzet yang dimiliki wajib pajak sebagai dasar penilaian.

Jika seseorang memiliki usaha pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah akan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kedua usaha tersebut.

Ketika total omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak kehilangan hak untuk memanfaatkan skema PPh Final.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik pemecahan usaha demi mempertahankan fasilitas perpajakan.

Koperasi Hanya Mendapat Fasilitas Empat Tahun

Pemerintah membatasi masa pemanfaatan PPh Final bagi koperasi.

Koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak tanggal pendaftaran.

Setelah melewati batas waktu itu, koperasi harus mengikuti skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap aturan ini dapat menjaga ketepatan sasaran insentif pajak. Selain itu, pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM memperoleh dukungan yang sesuai dengan kondisi usahanya.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III
Kapolri Suyudi Ario Seto Janji Berantas Narkoba hingga Bersihkan Internal Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%

Berita Terbaru