Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer di Jawa Barat sebenarnya telah tersedia. Namun, pencairannya masih terkendala aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026). Ia menyebut, secara anggaran tidak ada masalah, tetapi pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Kalau dibayarkan, bisa dianggap penyimpangan keuangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Vokasi Jabar Direvitalisasi, Pemerintah Targetkan Lulusan Siap Kerja dan Ciptakan Peluang Baru
Ribuan Honorer Belum Digaji
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 3.823 tenaga honorer—baik guru maupun tenaga administratif—belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026.
Kondisi ini terjadi karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga Honorer Masih Dibutuhkan
KDM menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di lingkungan sekolah, tidak hanya guru, tetapi juga tenaga administrasi hingga petugas kebersihan.
Menurutnya, jika tidak segera dicarikan solusi, kondisi ini dapat berdampak pada operasional sekolah dan kualitas layanan pendidikan.
Baca juga: HUT ke-448 Sumedang, Wagub Jabar Tekankan Tata Kelola Aman dan Kolaborasi Pembangunan
Segera Temui Menteri PAN-RB
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dedi Mulyadi berencana segera menemui Menteri PAN-RB guna mencari solusi yang tidak melanggar aturan namun tetap menjamin hak para tenaga honorer.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang hingga kini masih menunggu pembayaran gaji mereka.***(Radit)






