157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR, Ada yang Tak Bayar hingga Terancam Sanksi Berat!

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Persoalan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jawa Barat masih menjadi sorotan. Hingga pertengahan Maret, sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh para pekerja karena diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, total terdapat 194 pengadu yang menyampaikan laporan. Aduan tersebut masuk melalui layanan posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan beragam. Selain perusahaan yang tidak membayarkan THR, terdapat pula kasus pembayaran yang tidak penuh serta keterlambatan pencairan dengan alasan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas akan turun langsung untuk memverifikasi laporan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam mekanisme penegakan aturan, perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan. Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah akan direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR mulai 14 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi juga telah disediakan sejak awal Maret untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait THR bagi pekerja maupun perusahaan. ***(Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027
Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Investasi Rp1,3 Triliun Siapkan Jalur Khusus 21 Kilometer
Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka
Aksi Ekologi Tutup MPLS Pancawaluya 2026, Sekda Jabar Ajak Siswa Bangun Karakter dari Kebiasaan Sederhana

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Berita Terbaru