157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Soal THR, Ada yang Tak Bayar hingga Terancam Sanksi Berat!

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

BANDUNG, Kabar Pajajaran – Persoalan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jawa Barat masih menjadi sorotan. Hingga pertengahan Maret, sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh para pekerja karena diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, total terdapat 194 pengadu yang menyampaikan laporan. Aduan tersebut masuk melalui layanan posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan beragam. Selain perusahaan yang tidak membayarkan THR, terdapat pula kasus pembayaran yang tidak penuh serta keterlambatan pencairan dengan alasan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas akan turun langsung untuk memverifikasi laporan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Dalam mekanisme penegakan aturan, perusahaan yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan. Nota pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan jangka waktu yang sama. Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah akan direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR mulai 14 hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi juga telah disediakan sejak awal Maret untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait THR bagi pekerja maupun perusahaan. ***(Chokie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi
Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo
Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug
HJKB ke-216 Usung “Solidarity in Harmony”, Bandung Tegaskan Semangat Kebersamaan
Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
Prabowo Salurkan 260 Becak Listrik ke Kabupaten Bandung, Pengayuh Lansia Jadi Prioritas
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:20 WIB

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB