Kabar Pajajaran – Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi perkembangan situasi global, khususnya meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya perintah tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujar Aulia.
Perintah siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Seluruh satuan TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan operasional guna merespons dinamika konflik internasional sekaligus mempertimbangkan potensi perkembangan situasi dalam negeri.
Tujuh Instruksi Kesiapsiagaan TNI
Dalam telegram tersebut, terdapat tujuh instruksi utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.
Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diperintahkan menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, mereka juga diminta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta pusat kegiatan ekonomi.
Objek vital yang menjadi prioritas pengamanan meliputi bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melakukan deteksi dini dan pengawasan wilayah udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, Badan Intelijen Strategis TNI (Bais) diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Langkah tersebut juga mencakup penyusunan rencana evakuasi jika situasi keamanan memburuk.
Koordinasi dalam proses ini dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Kelima, satuan intelijen TNI juga diperintahkan memperkuat deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di kawasan objek vital dan area kedutaan.
Keenam, seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan operasional di satuan masing-masing.
Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI sebagai bagian dari sistem pemantauan keamanan nasional.
TNI Diminta Selalu Siap Operasional
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa telegram tersebut merupakan perintah resmi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.
Menurut Aulia, kesiapsiagaan operasional merupakan bagian dari tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif dengan senantiasa memelihara kemampuan serta kekuatan agar selalu siap operasional, sekaligus mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” kata Aulia.
Ia menambahkan bahwa TNI secara rutin melaksanakan apel dan pengecekan kesiapan guna memastikan seluruh personel dan kekuatan militer berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai kemungkinan situasi. *** (Ant)





