LPDP Hitung Pengembalian Dana AP, Termasuk Bunga: Menkeu Tegas Soal Uang Pajak

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung total dana beasiswa yang harus dikembalikan alumni berinisial AP, suami DS, yang menjadi sorotan publik akibat unggahan kontroversial di media sosial.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan perhitungan tidak hanya mencakup dana pendidikan pokok, tetapi juga nilai bunga dari keseluruhan dana yang telah digelontorkan selama masa studi AP.

“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP tercatat menjalani masa studi pada 2015–2016, kemudian melanjutkan kembali pada 2017–2021. Seluruh pendanaan dari periode tersebut kini tengah dikalkulasi untuk menentukan angka final pengembalian.

LPDP memastikan nilai pengembalian akan diumumkan ke publik karena perkara ini dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menkeu: Termasuk Bunganya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan AP telah menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2).

Menurut Purbaya, pengembalian berikut bunga merupakan langkah yang adil. Ia menekankan dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tegasnya.

Terancam Masuk Blacklist

Tak hanya pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.

Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Unggahan tersebut menuai kontroversi karena dianggap merendahkan paspor Indonesia serta dinilai tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Kasus ini pun memicu perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait etika penerima beasiswa negara dan tanggung jawab moral terhadap dana publik.

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih investigatif dengan fokus pada aturan kontrak LPDP dan potensi sanksi hukumnya. ***Anton

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Prabowo Ambil Keputusan Tegas! Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya
PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%
Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Status Masih Siaga Level III
Kapolri Suyudi Ario Seto Janji Berantas Narkoba hingga Bersihkan Internal Polri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:06 WIB

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Bintang Empat Ikut Mencuat

Selasa, 3 November 2026 - 10:18 WIB

Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 2 November 2026 - 20:00 WIB

PPN Pembalut 11 Persen Disorot DPR, Anis Byarwati Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, RDTR Terintegrasi OSS Capai 576 dan Target LP2B Tembus 87,93%

Berita Terbaru