Nusa Tenggara Timur, Kabar Pajajaran – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan memberikan pendampingan penuh kepada 12 warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pendampingan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.
Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa para korban diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi, serta dipaksa bekerja tidak sesuai kontrak di salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pemprov Jabar Gerak Cepat, 12 Korban Dugaan Kekerasan di NTT Dipulangkan
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM tersebut telah berkoordinasi dengan Suster Ika, biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), lembaga yang melakukan proses penyelamatan terhadap para korban.
Berdasarkan informasi dari Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 saat salah seorang korban mengirimkan pesan WhatsApp untuk meminta bantuan. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis, depresi, serta tidak diperbolehkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka guna melakukan penyelamatan secara prosedural dan persuasif.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya, KDM bersama Kepala DP3AKB Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, serta Bupati Purwakarta dan Bupati Cianjur melakukan penjemputan langsung ke NTT. Proses penjemputan telah dimulai sejak Minggu (22/2/2026), dan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Polresta Bandung Bedah Rutilahu di Arjasari, Target Selesai 10 Hari
Setibanya di Jawa Barat, para korban akan mendapatkan pendampingan hukum melalui UPTD PPA Provinsi Jabar yang berkolaborasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa.
“Selain pendampingan hukum, kami juga akan melakukan asesmen psikologis, menyediakan rumah aman, layanan kesehatan, serta program rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujar Siska, Selasa (24/2/2026).
Pemdaprov Jabar menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan. Pemerintah memastikan negara hadir dalam setiap proses perlindungan, pemulihan, hingga pemulangan korban ke lingkungan keluarga secara aman dan bermartabat.***(Radit)
















