Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Buka Suara soal Polemik Alumni Bangga Anak Jadi WNA, Tegaskan Aturan Pengabdian

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPDP menyayangkan sikap alumnus lantaran tidak mencerminkan nilai yang telah ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa. (Ilustrasi AI)

LPDP menyayangkan sikap alumnus lantaran tidak mencerminkan nilai yang telah ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa. (Ilustrasi AI)

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merespons polemik di media sosial terkait unggahan seorang alumnus beasiswa yang memamerkan keberhasilan anaknya memperoleh paspor Inggris.

Melalui akun resmi X @LPDP_RI pada Jumat (20/2/2026), LPDP menyatakan menyayangkan tindakan alumnus berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh awardee.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban Pengabdian 2n+1 Tahun

LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1).

Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban pengabdian yang harus dijalankan adalah lima tahun.

LPDP menyebut DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan kewajiban kontribusinya. Dengan demikian, secara hukum, LPDP tidak lagi memiliki perikatan dengan yang bersangkutan.

Meski begitu, LPDP menyatakan tetap akan mengomunikasikan kepada DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik terhadap isu kebangsaan.

Suami Diduga Belum Tuntaskan Kewajiban

Polemik juga menyeret suami DS, berinisial AP, yang juga alumnus LPDP. Lembaga menyebut AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP saat ini melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

“LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP.

Pernyataan Maaf Alumni

Sebelumnya, pemilik akun @sasetyaningtyas menyampaikan permohonan maaf terbuka atas pernyataannya yang berbunyi, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang memicu kritik warganet.

Dalam unggahannya, ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.

Komitmen LPDP

Ke depan, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten, serta menjaga integritas institusi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara tidak hanya memiliki kewajiban akademik, tetapi juga tanggung jawab moral dan kebangsaan dalam menjaga kepercayaan publik.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya
Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK
Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:04 WIB

Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 - 09:00 WIB

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB