JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi tenaga pemerintah lintas profesi untuk memperoleh kepastian status kepegawaian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pemerintah tidak hanya menyasar tenaga pendidik. Kebijakan ini juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah melakukan pembahasan dan perhitungan lintas sektor sebelum mengambil keputusan tersebut. Hasilnya, pemerintah sepakat memperluas kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers seusai rapat koordinasi.
PPPK Penuh Waktu Bisa Mengikuti Seleksi CPNS
Selain memberikan peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan ini memberikan ruang bagi pegawai pemerintah yang ingin mengembangkan jenjang karier sebagai PNS. Namun, peserta tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme seleksi yang berlaku.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus untuk sejumlah bidang pekerjaan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah persyaratan batas usia bagi tenaga yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Menurut Prasetyo, beberapa profesi membutuhkan pengaturan tersendiri agar tenaga yang telah memiliki pengalaman kerja tetap memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi.
Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Guru Non-ASN
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga membahas kepastian masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru di sekolah negeri. Pemerintah juga memberikan kebijakan serupa kepada sekitar 2.482 guru yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
Tidak hanya guru, pemerintah turut menyiapkan perlakuan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga yang selama ini mendukung berbagai sektor pemerintahan.
Pengangkatan PPPK Berlaku Bertahap Mulai 2027
Pemerintah menargetkan pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah tetap memperhitungkan kemampuan fiskal negara dalam menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, pelaksanaan penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN) akan menyesuaikan kebutuhan setiap sektor.
Sementara itu, pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS pada November 2026. Rekrutmen tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun.
Kesepakatan pemerintah dan DPR ini menjadi perkembangan penting dalam penataan tenaga ASN. Selain membuka peluang peningkatan status PPPK, kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan pengembangan karier bagi pegawai pemerintah lintas profesi. ***(Ant)





