Pemerintah Buka Peluang Naikkan Gaji Kepala Daerah, Begini Skema Barunya

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta mulai memasuki tahap akhir. (Dok RRI)

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta mulai memasuki tahap akhir. (Dok RRI)

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Pemerintah mulai mengkaji revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku sejak tahun 2000. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi, beban kerja, dan tantangan pemerintahan daerah saat ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana itu setelah mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah berusia 26 tahun sehingga perlu dievaluasi.

“Sudah waktunya dilakukan revisi. Pemerintah akan membentuk tim dan membahasnya bersama Kementerian Keuangan serta Bappenas,” kata Tito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemendagri Bentuk Tim Bersama Kemenkeu dan Bappenas

Kemendagri akan menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi II DPR RI melalui pembentukan tim lintas kementerian. Tim tersebut akan menyusun formulasi baru mengenai hak keuangan kepala daerah.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas akan ikut membahas perubahan aturan tersebut. Namun, Tito menegaskan prosesnya masih berada pada tahap kajian. DPR juga masih harus membahas hasil rapat melalui mekanisme internal sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Formula Baru Tidak Hanya Menyesuaikan Gaji

Pemerintah tidak sekadar mempertimbangkan kenaikan biaya hidup dalam revisi tersebut. Kemendagri juga ingin mengubah mekanisme perhitungan hak keuangan kepala daerah agar lebih adil.

Saat ini, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masih mengacu pada besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam skema baru, pemerintah akan memasukkan unsur kinerja sebagai indikator utama.

Langkah itu diharapkan mampu mendorong kepala daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Kinerja dan PAD Jadi Dasar Penilaian

Selain mempertahankan indikator PAD, pemerintah akan memberi bobot lebih besar pada capaian kinerja kepala daerah.

Penilaian tersebut akan mengacu pada tujuh indikator utama. Kemendagri akan berkoordinasi dengan BPKP dan Kementerian PAN-RB dalam proses evaluasi.

Menurut Tito, skema tersebut dapat memacu kepala daerah mencari terobosan baru untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Peningkatan pendapatan daerah juga akan memperbesar kemampuan APBD membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Apkasi Dorong Revisi Dua Peraturan Pemerintah

Usulan perubahan aturan lebih dulu disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Organisasi itu menilai hak keuangan kepala daerah sudah tidak sebanding dengan tanggung jawab yang terus bertambah.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan kepala daerah kini menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. Mereka harus menangani konflik agraria, tata kelola kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.

Padahal, sebagian persoalan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten maupun kota. Meski begitu, masyarakat tetap menuntut kepala daerah untuk menyelesaikannya.

Karena itu, Apkasi mengusulkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperbarui PP Nomor 69 Tahun 2010 mengenai tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain mengusulkan revisi regulasi, Apkasi berharap pemerintah tidak lagi menerapkan pemotongan anggaran pada 2027. Menurut organisasi itu, ruang fiskal yang lebih besar akan membantu daerah mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

DPR Dukung Sistem Remunerasi Berbasis Prestasi

Komisi II DPR RI menyambut positif usulan revisi tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih proporsional.

Menurut Rifqi, hak keuangan kepala daerah sebaiknya dikaitkan dengan capaian kinerja. Kepala daerah yang mampu memenuhi target layak memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pemerintah harus mengevaluasi kepala daerah yang gagal mencapai target.

Ia juga berharap skema baru mampu mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan menekan risiko korupsi di daerah. Dengan demikian, sistem hak keuangan kepala daerah tidak hanya memberi insentif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pemerintahan daerah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB