KPK Naikkan Kasus OTT ke Tahap Penyidikan
JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memecah perkara tersebut menjadi dua klaster agar proses penanganan berjalan lebih fokus.
“Kami meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan untuk dua klaster kasus. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Usut Dua Dugaan Pemerasan
Penyidik memfokuskan klaster pertama pada dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah bawahan dan pihak swasta.
Pada klaster kedua, penyidik mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum di lingkungan KPK terhadap Bupati Pemalang.
Budi menegaskan KPK akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan pihak yang terlibat.
KPK Benarkan Keterlibatan Staf Administrasi
Budi juga membenarkan keterlibatan seorang staf administrasi KPK dalam perkara tersebut. Staf itu berasal dari unsur kepolisian yang bertugas sebagai personel perbantuan di KPK.
Penyidik kini terus mendalami dugaan peran setiap tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Tim KPK Amankan 21 Orang
Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan secara serentak di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 21 orang. Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik membawa 12 orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan ialah istri Anom Widiyantoro, Noor Faizah.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Anom Sampaikan Permintaan Maaf
KPK langsung menahan Anom Widiyantoro setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan, Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” ujar Anom.
KPK memastikan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. ***(Ant)






