KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Segel Kantor DPUPR dan Rumah Kerabat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KABAR PAJAJARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, penyidik KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (29/7/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Benar,” kata Fitroh, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai saat ini, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro. Penyidik juga belum mengungkap identitas pihak lain yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Penyidik Segel Kantor DPUPR Pemalang

Setelah menangkap Anom Widiyantoro, penyidik KPK langsung menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tim penyidik memasang garis penyegelan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Penyidik juga menyegel sebuah rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.

Informasi yang beredar menyebut rumah tersebut milik kerabat dekat Bupati Anom Widiyantoro. Penyidik mengamankan lokasi itu untuk mendukung proses penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

OTT Pemalang Jadi yang Ke-18 Sepanjang 2026

Operasi di Pemalang menambah daftar kepala daerah yang tersandung OTT KPK sepanjang 2026.

Berdasarkan catatan, KPK sudah menggelar 18 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah sepanjang tahun ini. Langkah tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Pemalang Pernah Diguncang Kasus Korupsi pada 2022

Pemalang bukan kali pertama menjadi perhatian KPK. Pada 11 Agustus 2022, penyidik juga menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, bersama sedikitnya 22 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Jaksa kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021–2022.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Mukti Agung Wibowo. Selain itu, hakim mewajibkan Mukti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

KPK Masih Periksa Pihak yang Terjaring OTT

Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa Anom Widiyantoro dan pihak-pihak yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. KPK juga belum menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT di Pemalang.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal, KPK akan menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pigai Tegaskan Istilah ‘Londo Ireng’ Bukan Ditujukan kepada Wartawan
Rupiah Melemah ke Rp18.110 per Dolar AS, BI Perkuat Triple Intervention Jaga Stabilitas
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Ekonomi Terbesar Keempat Dunia dalam 25 Tahun
IDI Soroti Kematian Dokter Internship, Usul Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Pekan
Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juli 2026 Belum Berubah, Pertamax hingga Pertalite Masih Tetap
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita
BGN Larang Keras Dapur MBG Pakai Minyakita, Gas 3 Kg, dan Beras SPHP
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pigai Tegaskan Istilah ‘Londo Ireng’ Bukan Ditujukan kepada Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp18.110 per Dolar AS, BI Perkuat Triple Intervention Jaga Stabilitas

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Ekonomi Terbesar Keempat Dunia dalam 25 Tahun

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Segel Kantor DPUPR dan Rumah Kerabat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:00 WIB

IDI Soroti Kematian Dokter Internship, Usul Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Pekan

Berita Terbaru