JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Pemerintah mulai menjalankan program mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Selama tiga bulan pertama, pemerintah menjalankan masa transisi sebelum seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjual B50 secara penuh mulai 1 Oktober 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah telah menyusun tahapan implementasi agar distribusi B50 berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 1 Oktober 2026 kami menargetkan seluruh SPBU sudah menjual B50,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Qodari, pemerintah menempatkan program tersebut sebagai salah satu strategi utama untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor Solar
Pemerintah menjalankan program B50 untuk menekan impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat nilai tambah industri sawit nasional.
Qodari menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan biodiesel B50 secara nasional.
Program mandatori B50 mengharuskan penggunaan bahan bakar dengan komposisi 50 persen solar dan 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati.
Pemerintah memulai program biodiesel sejak 2008 melalui B2,5. Setelah itu, pemerintah meningkatkan campuran biodiesel secara bertahap menjadi B5, B10, B20, B30, B35, hingga akhirnya mencapai B50.
Target Hemat Devisa Rp170 Triliun
Pemerintah memperkirakan program B50 mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun sepanjang 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin menghentikan impor solar secara bertahap.
Selain menghemat devisa, program ini berpotensi meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga Rp23,49 triliun.
Pemerintah juga memperkirakan sektor biodiesel mampu menciptakan sekitar 2,1 juta lapangan kerja di berbagai daerah. Dengan demikian, manfaat program ini tidak hanya menyentuh sektor energi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
B50 Diproyeksikan Tekan Emisi Karbon
Program B50 juga membawa manfaat bagi sektor lingkungan. Pemerintah memproyeksikan penggunaan biodiesel tersebut mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton karbon dioksida (CO2) sepanjang 2026.
Karena itu, pemerintah memasukkan program B50 sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Pastikan Pasokan dan Distribusi Siap
Pemerintah telah menguji penggunaan B50 pada berbagai jenis kendaraan dan mesin diesel. Melalui pengujian itu, pemerintah memastikan performa mesin tetap optimal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Selain menguji aspek teknis, pemerintah juga meningkatkan kesiapan dari sisi produksi dan distribusi. Pemerintah memastikan kapasitas produksi biodiesel mencukupi, bahan baku tersedia, fasilitas pencampuran (blending) beroperasi dengan baik, serta jaringan distribusi mampu memasok B50 ke seluruh Indonesia.
Qodari menegaskan pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut hingga seluruh SPBU menjual B50 pada 1 Oktober 2026.
Menurutnya, langkah itu akan memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap BBM impor, serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara maksimal. ***(Ant)





