KABAR PAJAJARAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik juga menjerat Febrie dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menilai perkara itu berkaitan dengan proses penanganan sejumlah kasus korupsi, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik mengenakan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tim penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Komisi III DPR Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan masyarakat telah lama menunggu kepastian perkembangan penyidikan kasus tersebut. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.
Ia juga meminta semua pihak menjaga hubungan baik antarpenegak hukum. Habiburokhman menilai perkara itu menyangkut dugaan tindakan individu, bukan institusi.
Komisi III, lanjut dia, ingin memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan gesekan antarlembaga. Karena itu, DPR terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri selama penyidikan berlangsung.
Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana dan TPPU
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Keputusan itu bertujuan menjaga objektivitas dan integritas proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan pergantian pimpinan tidak menghambat penanganan perkara. Seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penyidikan ini, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Tim penyidik mendatangi rumah yang diakui sebagai kediaman Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang lainnya. Tim kini meneliti seluruh barang bukti untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana.
Polri juga terus mengembangkan penyidikan dugaan TPPU. Penyidik membuka peluang memeriksa saksi tambahan dan menetapkan tersangka baru apabila menemukan bukti yang cukup.***(Chq)





