JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Kehadiran sejumlah prajurit TNI yang mengamankan rumahnya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026), memicu berbagai respons.
Mabes Polri menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pengamanan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Polri kemudian berkoordinasi dengan TNI untuk menjalankan pengamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas.
Di waktu yang hampir bersamaan, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Penyidik mendalami dugaan korupsi, suap, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus dugaan blackout di Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan itu juga mengaitkan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Karena itu, publik kembali menyoroti sosok Febrie Adriansyah.
Jampidsus Memegang Peran Penting dalam Penanganan Korupsi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 menetapkan Jampidsus sebagai unsur pembantu Jaksa Agung di bidang tindak pidana khusus. Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menangani berbagai perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Jampidsus menjalankan proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Jampidsus juga menangani prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat.
Fungsi Jampidsus dalam Penegakan Hukum
Selain menangani perkara, Jampidsus juga menyusun kebijakan penanganan tindak pidana khusus. Lembaga ini mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dengan aparat penegak hukum lain, membangun kerja sama dengan berbagai instansi, serta mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara.
Jaksa Agung juga dapat memberikan tugas tambahan kepada Jampidsus sesuai kebutuhan penegakan hukum.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah mulai menjabat sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2022. Jaksa Agung mempercayakan posisi tersebut kepada Febrie setelah Ali Mukartono beralih memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Febrie lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Ia menghabiskan masa kecil hingga kuliah di Jambi. Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jambi, ia melanjutkan studi magister dan doktor di Universitas Airlangga.
Perjalanan Karier Febrie Adriansyah
Febrie mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996. Setelah itu, ia terus mengembangkan karier melalui berbagai penugasan.
Ia pernah memimpin Kejaksaan Negeri Bandung, menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pengalaman tersebut mengantarkannya menduduki kursi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pernah Mengusut Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Selama berkarier di Kejaksaan Agung, Febrie memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Ia menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Bank Tabungan Negara (BTN), serta berbagai perkara korupsi strategis lainnya.
Rekam jejak itu membuat nama Febrie Adriansyah identik dengan penanganan perkara korupsi berskala nasional. ***(Ant)





