Siapa Febrie Adriansyah? Ini Tugas dan Wewenang Jampidsus Kejagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebut pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 131,5 triliun uang negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebut pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 131,5 triliun uang negara.

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Kehadiran sejumlah prajurit TNI yang mengamankan rumahnya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026), memicu berbagai respons.

Mabes Polri menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pengamanan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Polri kemudian berkoordinasi dengan TNI untuk menjalankan pengamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa saat menjalankan tugas.

Di waktu yang hampir bersamaan, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Penyidik mendalami dugaan korupsi, suap, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus dugaan blackout di Sumatera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan itu juga mengaitkan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Karena itu, publik kembali menyoroti sosok Febrie Adriansyah.

Jampidsus Memegang Peran Penting dalam Penanganan Korupsi

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 menetapkan Jampidsus sebagai unsur pembantu Jaksa Agung di bidang tindak pidana khusus. Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menangani berbagai perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Jampidsus menjalankan proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Jampidsus juga menangani prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat.

Fungsi Jampidsus dalam Penegakan Hukum

Selain menangani perkara, Jampidsus juga menyusun kebijakan penanganan tindak pidana khusus. Lembaga ini mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dengan aparat penegak hukum lain, membangun kerja sama dengan berbagai instansi, serta mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara.

Jaksa Agung juga dapat memberikan tugas tambahan kepada Jampidsus sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Profil Singkat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mulai menjabat sebagai Jampidsus pada 6 Januari 2022. Jaksa Agung mempercayakan posisi tersebut kepada Febrie setelah Ali Mukartono beralih memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Febrie lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Ia menghabiskan masa kecil hingga kuliah di Jambi. Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jambi, ia melanjutkan studi magister dan doktor di Universitas Airlangga.

Perjalanan Karier Febrie Adriansyah

Febrie mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996. Setelah itu, ia terus mengembangkan karier melalui berbagai penugasan.

Ia pernah memimpin Kejaksaan Negeri Bandung, menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pengalaman tersebut mengantarkannya menduduki kursi Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pernah Mengusut Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Selama berkarier di Kejaksaan Agung, Febrie memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Ia menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Bank Tabungan Negara (BTN), serta berbagai perkara korupsi strategis lainnya.

Rekam jejak itu membuat nama Febrie Adriansyah identik dengan penanganan perkara korupsi berskala nasional. ***(Ant)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang
Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
Pembangunan IKN Berlanjut, Basuki Usulkan Anggaran Tambahan Rp2,7 Triliun
Banyak Warga Panik Isi BBM, Pertamina Beri Penjelasan Mengejutkan soal Stok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru