Nadiem Makarim Sebut Sudah Tak Tahu Harus Meminta Keadilan ke Siapa

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026) (Tangkapan Layar)

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026) (Tangkapan Layar)

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyampaikan pernyataan dengan suara bergetar seusai sidang. Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus meminta keadilan. Ia kemudian berharap masyarakat Indonesia tetap mempercayai kebenaran.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” kata Nadiem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mengucapkan pernyataan tersebut, Nadiem berhenti sejenak. Ia menundukkan kepala sambil menahan tangis di depan awak media.

Nadiem Nilai Hakim Mengabaikan Penjelasannya

Nadiem mengatakan dirinya menghabiskan satu tahun terakhir untuk menjelaskan setiap kebijakan yang ia ambil saat memimpin Kemendikbudristek.

Ia bersama tim kuasa hukum memaparkan berbagai fakta dan argumentasi selama persidangan. Namun, Nadiem menilai majelis hakim tidak memasukkan penjelasan itu sebagai pertimbangan utama dalam putusan.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ujarnya.

Karena itu, Nadiem memutuskan menempuh upaya hukum berikutnya. Ia memastikan tim kuasa hukumnya segera mengajukan banding.

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak melunasi denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak memenuhi kewajiban itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pengganti berupa penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menghitung seluruh masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai pengurang masa hukuman.

Vonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp1 miliar. Apabila Nadiem tidak melunasi denda tersebut, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa meminta pengadilan mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun apabila harta Nadiem tidak cukup untuk menutup uang pengganti tersebut.

Majelis hakim akhirnya memilih menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Meski begitu, Nadiem menolak putusan tersebut dan memutuskan melanjutkan proses hukum melalui banding. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi
Jasad di Pulau Enggano Identik dengan ABK Kapal yang Hilang, Jarak dari Pulau Sebesi Capai 345 Km
1.500 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam pada 2050, Pemerintah Soroti Kenaikan Air Laut
Prabowo Tegaskan Akan Cabut Izin Korporasi yang Terbukti Terlibat Karhutla
Anak Krakatau Tumbuh Pesat, PVMBG Pastikan Kondisinya Masih Aman
Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya
Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi

Rabu, 23 September 2026 - 17:24 WIB

Jasad di Pulau Enggano Identik dengan ABK Kapal yang Hilang, Jarak dari Pulau Sebesi Capai 345 Km

Sabtu, 19 September 2026 - 08:00 WIB

1.500 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam pada 2050, Pemerintah Soroti Kenaikan Air Laut

Sabtu, 19 September 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Tegaskan Akan Cabut Izin Korporasi yang Terbukti Terlibat Karhutla

Berita Terbaru

Ilustrasi BIJB Kertajati

Jawa Barat

BIJB Kertajati Siapkan Penguatan Modal Dasar hingga Rp8 Triliun

Jumat, 2 Okt 2026 - 15:00 WIB