JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menyampaikan pernyataan dengan suara bergetar seusai sidang. Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus meminta keadilan. Ia kemudian berharap masyarakat Indonesia tetap mempercayai kebenaran.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” kata Nadiem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mengucapkan pernyataan tersebut, Nadiem berhenti sejenak. Ia menundukkan kepala sambil menahan tangis di depan awak media.
Nadiem Nilai Hakim Mengabaikan Penjelasannya
Nadiem mengatakan dirinya menghabiskan satu tahun terakhir untuk menjelaskan setiap kebijakan yang ia ambil saat memimpin Kemendikbudristek.
Ia bersama tim kuasa hukum memaparkan berbagai fakta dan argumentasi selama persidangan. Namun, Nadiem menilai majelis hakim tidak memasukkan penjelasan itu sebagai pertimbangan utama dalam putusan.
“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” ujarnya.
Karena itu, Nadiem memutuskan menempuh upaya hukum berikutnya. Ia memastikan tim kuasa hukumnya segera mengajukan banding.
Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak melunasi denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak memenuhi kewajiban itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pengganti berupa penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menghitung seluruh masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai pengurang masa hukuman.
Vonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp1 miliar. Apabila Nadiem tidak melunasi denda tersebut, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa meminta pengadilan mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun apabila harta Nadiem tidak cukup untuk menutup uang pengganti tersebut.
Majelis hakim akhirnya memilih menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Meski begitu, Nadiem menolak putusan tersebut dan memutuskan melanjutkan proses hukum melalui banding. ***(Ant)





