JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menyiapkan langkah itu untuk melacak aliran dana hasil kejahatan. Selain itu, Kejagung ingin memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mengejar semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak hanya memproses pelaku. Kami juga mengejar pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan,” kata Anang di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Aliran Dana ke Sony Masih Ditelusuri
Penyidik kini menaruh perhatian pada dugaan aliran dana dari tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Anang mengatakan tim penyidik masih menelusuri jumlah uang yang diduga mengalir kepada Sony.
“Masih kami telusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap dugaan pemberian uang dari Asep kepada Sony.
Menurut Syarief, Asep mendapat akses untuk mengatur sejumlah titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, portal pendaftaran mitra MBG sudah tutup.
Setelah mengatur titik dapur tersebut, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.
Permohonan JC Masuk Tahap Kajian
Sony Sonjaya juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony dalam waktu dekat. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penilaian permohonan JC.
Anang menjelaskan penyidik harus menilai kelayakan pemohon sebelum mengambil keputusan.
“Penyidik akan mengkaji seluruh syarat yang berlaku. Setelah itu kami menentukan sikap,” kata Anang.
Penyidik Petakan Peran Tersangka
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut status pelaku utama menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian JC.
Saat ini, penyidik masih memetakan peran setiap tersangka. Tim juga menelusuri hubungan antartersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, proses itu penting untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Karena itu, Kejagung belum bisa memastikan apakah Sony memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Jumlah Tersangka Bertambah
Penyidikan kasus MBG terus berkembang. Kejagung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara ini.
Penyidik menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono dan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka kini mencapai lima orang.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku.
Penyidik juga berusaha melacak aset dan aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi MBG.
Jika menemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menerapkan pasal TPPU. Langkah itu memberi ruang untuk mengejar aset hasil kejahatan dan pihak yang ikut menikmati uang korupsi.***(Ant)






