Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini Daftar Lengkap Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Operasi

Ilustrasi Operasi

Jakarta — Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, petugas meningkatkan porsi penindakan tilang manual hingga 30 persen untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan petugas di lapangan akan fokus menindak pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan langsung. Ia menegaskan, polisi juga menyasar wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE secara merata agar penegakan hukum tetap berjalan optimal.

Polisi Fokus Tindak Pelanggaran yang Tidak Tertangkap ETLE

Petugas lalu lintas akan mengutamakan penindakan pada pelanggaran kasat mata yang tidak bisa kamera ETLE rekam. Selain itu, polisi menyesuaikan fokus pengawasan berdasarkan karakteristik wilayah dan hasil evaluasi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah Polda Metro Jaya, polisi menargetkan 10 jenis pelanggaran utama selama Operasi Patuh 2026.

10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Polisi menindak pengendara yang melakukan pelanggaran berikut:

  1. Mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor
  2. Melawan arus lalu lintas
  3. Tidak memakai helm SNI
  4. Membonceng lebih dari satu orang
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Melanggar marka atau rambu jalan
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
  8. Melanggar batas kecepatan
  9. Mengemudi di bawah umur
  10. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Rincian Denda Tilang Operasi Patuh 2026

Polisi menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda berbeda sesuai jenis pelanggaran.

Pelat nomor dan dokumen kendaraan

Polisi mengenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi pengendara tanpa pelat nomor atau tanpa STNK.

Melawan arus dan melanggar marka

Petugas menindak pelanggar dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Helm dan boncengan berlebih

Pengendara motor tanpa helm SNI dikenai denda hingga Rp250 ribu. Pelanggaran boncengan lebih dari satu orang juga dikenai sanksi serupa.

Menggunakan ponsel saat berkendara

Polisi menerapkan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

Sabuk pengaman

Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman dikenai denda maksimal Rp250 ribu.

Batas kecepatan

Petugas menindak pelanggar kecepatan dengan denda hingga Rp500 ribu.

Pengendara di bawah umur

Polisi menjerat pengendara tanpa SIM dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Petugas juga menindak pengemudi mabuk dengan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.

Polisi Ajak Masyarakat Tertib Sebelum Operasi Dimulai

Korlantas Polri mengajak masyarakat mempersiapkan diri sebelum Operasi Patuh dimulai. Polisi menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.*** (Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Reshuffle Besar dan Pelantikan 26 Wantimpres Warnai Awal Oktober Pemerintahan Prabowo
Fenomena ASN Resign Makin Ramai, BKN Ungkap Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi
Demo 6-8 Oktober di DPR/MPR, Polisi Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan
Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi
Jasad di Pulau Enggano Identik dengan ABK Kapal yang Hilang, Jarak dari Pulau Sebesi Capai 345 Km
1.500 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam pada 2050, Pemerintah Soroti Kenaikan Air Laut

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Reshuffle Besar dan Pelantikan 26 Wantimpres Warnai Awal Oktober Pemerintahan Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Fenomena ASN Resign Makin Ramai, BKN Ungkap Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Imipas, 17 ASN Kena Sanksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Demo 6-8 Oktober di DPR/MPR, Polisi Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Pengamat: Peralihan dari Era Jokowi Dituntaskan

Berita Terbaru