Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini Daftar Lengkap Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Operasi

Ilustrasi Operasi

Jakarta — Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 14 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Dalam operasi ini, petugas meningkatkan porsi penindakan tilang manual hingga 30 persen untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan petugas di lapangan akan fokus menindak pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan langsung. Ia menegaskan, polisi juga menyasar wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE secara merata agar penegakan hukum tetap berjalan optimal.

Polisi Fokus Tindak Pelanggaran yang Tidak Tertangkap ETLE

Petugas lalu lintas akan mengutamakan penindakan pada pelanggaran kasat mata yang tidak bisa kamera ETLE rekam. Selain itu, polisi menyesuaikan fokus pengawasan berdasarkan karakteristik wilayah dan hasil evaluasi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah Polda Metro Jaya, polisi menargetkan 10 jenis pelanggaran utama selama Operasi Patuh 2026.

10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Polisi menindak pengendara yang melakukan pelanggaran berikut:

  1. Mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor
  2. Melawan arus lalu lintas
  3. Tidak memakai helm SNI
  4. Membonceng lebih dari satu orang
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Melanggar marka atau rambu jalan
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
  8. Melanggar batas kecepatan
  9. Mengemudi di bawah umur
  10. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Rincian Denda Tilang Operasi Patuh 2026

Polisi menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda berbeda sesuai jenis pelanggaran.

Pelat nomor dan dokumen kendaraan

Polisi mengenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan bagi pengendara tanpa pelat nomor atau tanpa STNK.

Melawan arus dan melanggar marka

Petugas menindak pelanggar dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Helm dan boncengan berlebih

Pengendara motor tanpa helm SNI dikenai denda hingga Rp250 ribu. Pelanggaran boncengan lebih dari satu orang juga dikenai sanksi serupa.

Menggunakan ponsel saat berkendara

Polisi menerapkan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

Sabuk pengaman

Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman dikenai denda maksimal Rp250 ribu.

Batas kecepatan

Petugas menindak pelanggar kecepatan dengan denda hingga Rp500 ribu.

Pengendara di bawah umur

Polisi menjerat pengendara tanpa SIM dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Petugas juga menindak pengemudi mabuk dengan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.

Polisi Ajak Masyarakat Tertib Sebelum Operasi Dimulai

Korlantas Polri mengajak masyarakat mempersiapkan diri sebelum Operasi Patuh dimulai. Polisi menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.*** (Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Daftar Wilayah yang Perlu Waspada
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Siapa Febrie Adriansyah? Ini Tugas dan Wewenang Jampidsus Kejagung
Kemenhaj Ajukan Skema Baru Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta
Polisi Sita Uang, Valas, dan Emas Ratusan Miliar dari Penggeledahan 12 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi
Gempa M5,5 Guncang Selat Sunda, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Rupiah Menguat ke Rp17.983 per Dollar AS, IHSG Ikut Naik pada Awal Perdagangan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:00 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Daftar Wilayah yang Perlu Waspada

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:00 WIB

Siapa Febrie Adriansyah? Ini Tugas dan Wewenang Jampidsus Kejagung

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kemenhaj Ajukan Skema Baru Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta

Berita Terbaru