KABAR PAJAJARAN – Tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka pada Rabu (29/4/2026). Operasi ini memanfaatkan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Petugas menyasar dua kecamatan di wilayah utara.
Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko. Tim langsung menyita sekitar 150.000 batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari berbagai merek.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, menegaskan operasi ini membuktikan peredaran rokok ilegal masih terjadi. Ia menyebut penindakan harus terus diperkuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim mengamankan 150 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan. Temuan ini menunjukkan masalah masih serius,” ujar Yan dalam konferensi pers.

Konferensi pers turut dihadiri Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kodim 0617 Majalengka, dan Subdenpom Majalengka.
Petugas menghitung potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp111,9 juta. Pemerintah daerah memastikan operasi akan digelar rutin. Aparat juga meningkatkan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
Pemkab Majalengka mengajak warga melaporkan peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. ***(Ant)






