Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM Tersangka Kasus Tertemper KRL di Bekasi Timur

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

BEKASI, KABAR PAJAJARAN – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, yang melibatkan kereta rel listrik (KRL). Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan sopir tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan penyidik telah menetapkan sopir taksi itu sebagai tersangka setelah menemukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

“Betul, kami sudah menetapkan sopir taksi sebagai tersangka,” kata Gefri, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Kenakan Pasal Kelalaian Lalu Lintas

Gefri menjelaskan penyidik menjerat sopir dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian materiil. Ia menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Polisi kemudian memutuskan tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman dinilai tidak memenuhi syarat penahanan.

“Kami kenakan Pasal 310 ayat (1) karena unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil. Ancaman hukumannya enam bulan atau denda maksimal Rp1 juta,” ujarnya.

Polisi Tegaskan Dua Peristiwa Berbeda

Selain itu, Gefri menegaskan pihaknya hanya menangani insiden tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang. Ia membantah keterkaitan langsung dengan insiden lain yang melibatkan rangkaian kereta berbeda.

Ia menjelaskan peristiwa terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dengan jeda sekitar 10 menit.

“Peristiwanya berbeda, baik dari lokasi maupun waktu kejadian,” kata Gefri.

Menurut dia, Satlantas hanya fokus pada penanganan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sementara itu, penyelidikan aspek teknis kereta berada di ranah pihak lain.

“Kami menangani aspek lalu lintasnya. Untuk analisis teknis kereta, itu ranah reserse atau KNKT,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Sebelumnya, taksi Green SM berhenti di tengah rel di dekat Stasiun Bekasi Timur akibat dugaan korsleting. Saat itu, KRL melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta dan menabrak taksi tersebut.

Akibat insiden itu, KRL sempat berhenti di tengah jalur rel. Kondisi tersebut kemudian memicu gangguan perjalanan kereta lain di sekitar lokasi.

Di sisi lain, rangkaian KRL lain yang melintas di jalur berbeda juga terdampak imbas insiden tersebut.

Korban Jiwa dalam Insiden Sebelumnya

Insiden besar yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya menimbulkan korban jiwa. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi lengkap dan pihak yang bertanggung jawab dalam masing-masing kejadian. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan di Bogor, Tersangka Tewas Usai Kecelakaan di Tol
Kecelakaan di Tol Paspro Renggut Nyawa Dua Pendamping Gus Hilman
Majalengka Perketat Pengawasan Hewan Kurban, DKP3 Turunkan Petugas ke 26 Kecamatan
BAZNAS Majalengka Salurkan Rp1,37 Miliar untuk Guru Ngaji dan Marbot
Truk Tronton Bermuatan Pasir Terbakar di Tol Cisumdawu, Sopir Selamat
Banjir di Pangenan Cirebon Belum Surut, Ribuan Rumah Masih Terendam Meski Jalur Pantura Mulai Lancar
Operasi Pasar Beras Murah Digelar di Empat Pasar, Pemkab Majalengka Jaga Stabilitas Harga Pangan
Wisatawan Asal Garut Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari Pangandaran

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan di Bogor, Tersangka Tewas Usai Kecelakaan di Tol

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kecelakaan di Tol Paspro Renggut Nyawa Dua Pendamping Gus Hilman

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:00 WIB

Majalengka Perketat Pengawasan Hewan Kurban, DKP3 Turunkan Petugas ke 26 Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM Tersangka Kasus Tertemper KRL di Bekasi Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

BAZNAS Majalengka Salurkan Rp1,37 Miliar untuk Guru Ngaji dan Marbot

Berita Terbaru

Nasional

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB