BEKASI, KABAR PAJAJARAN – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, yang melibatkan kereta rel listrik (KRL). Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan sopir tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan penyidik telah menetapkan sopir taksi itu sebagai tersangka setelah menemukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
“Betul, kami sudah menetapkan sopir taksi sebagai tersangka,” kata Gefri, Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Kenakan Pasal Kelalaian Lalu Lintas
Gefri menjelaskan penyidik menjerat sopir dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian materiil. Ia menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
Polisi kemudian memutuskan tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman dinilai tidak memenuhi syarat penahanan.
“Kami kenakan Pasal 310 ayat (1) karena unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil. Ancaman hukumannya enam bulan atau denda maksimal Rp1 juta,” ujarnya.
Polisi Tegaskan Dua Peristiwa Berbeda
Selain itu, Gefri menegaskan pihaknya hanya menangani insiden tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang. Ia membantah keterkaitan langsung dengan insiden lain yang melibatkan rangkaian kereta berbeda.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dengan jeda sekitar 10 menit.
“Peristiwanya berbeda, baik dari lokasi maupun waktu kejadian,” kata Gefri.
Menurut dia, Satlantas hanya fokus pada penanganan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sementara itu, penyelidikan aspek teknis kereta berada di ranah pihak lain.
“Kami menangani aspek lalu lintasnya. Untuk analisis teknis kereta, itu ranah reserse atau KNKT,” ujarnya.
Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Sebelumnya, taksi Green SM berhenti di tengah rel di dekat Stasiun Bekasi Timur akibat dugaan korsleting. Saat itu, KRL melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta dan menabrak taksi tersebut.
Akibat insiden itu, KRL sempat berhenti di tengah jalur rel. Kondisi tersebut kemudian memicu gangguan perjalanan kereta lain di sekitar lokasi.
Di sisi lain, rangkaian KRL lain yang melintas di jalur berbeda juga terdampak imbas insiden tersebut.
Korban Jiwa dalam Insiden Sebelumnya
Insiden besar yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya menimbulkan korban jiwa. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi lengkap dan pihak yang bertanggung jawab dalam masing-masing kejadian. ***(Ant)






